Daerah

Pemilihan Cakades di Lapandewa Jaya Dinilai Cacat Hukum

 

BeritaNasional.ID, BUTON TENGAH – Pemilihan Calon kepala Desa di Lapandewa Jaya, Kecamatan Lapandewa, Buton Selatan (Busel) Sulawesi Tenggara (Sultra). Yang digelar pada 28 November lalu dinilai cacat hukum. Pasalnya, salah satu calon kepala desa (Cakades) yang namanya tertera pada kertas suara tidak berada ditempat.

Hal iniĀ  diutarakan oleh Adnan dalam rilisnya yang diterima oleh media. Sebagai kuasa hukum dari salah satu Cakades, Adnan, menjelaskan bahwa calon kepala desa yang memenuhi syarat saat pendaftaran di desa Lapandewa oleh PPKD yakni, Amas SH dan Gusman S.Km, M.Si.

Namun anehnya salah satu cakades yang ikut berkompetisi nama yang tertera malah memiliki ujung yang berbeda.

“Calon kades atas nama GUSMAN, SH, MSi tidak ada orangnya alias fiktif. Tidak ada nama itu yang mendaftar sebagai calon kades Lapandewa Jaya. Yang mendaftar itu Gusman, SKM, MSi. Bukan Gusman, SH, MSi,” kata Adnan selaku kuasa hukum Gusman dalam rilis yang keluar pada Jumat (03/12/2021).

Padahal sebelum digelar pencoblosan. Gusman, telah melayangkan protes kepada PPKD sebagai penyelenggara agar dilakukan perbaikan nama pada surat suara.

Akan tetapi hal itu tidak diindahkan. PPKD tetap memaksakan untuk melanjutkan tahapan pencoblosan.

“Disini timbul pertanyaan, nama siapa yang dicatat dalam rekapitulasi hasil perhitungan suara? apakah Gusman, S.H, MSi ataukah Gusman, SKM, MSi. Kalau Gusman SH, MSi yang dicacat maka itu calon fiktif karena tidak ada Calon Kades dengan nama itu. Kemudian kalau Gusman, SKM, MSi yang dicatat lebih fatal lagi karena nama itu tidak ada dalam surat suara, dan tidak dicoblos,” ungkapnya.

“Kesalahan nama pada surat suara itu sangat fatal dan tidak bisa hanya dianggap sebagai clarikal error. Sebab, akhirnya akan berpengaruh pada penetapan calon kades terpilih nantinya,” sambungnya.

Sehari setelah perhitungan suara kata Adnan, kliennya telah mengajukan keberatan atas hasil Pilkades, dan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil penyelesaian dan keputusan.

“Saya minta kepada Tim penyelesaian sengketa agar tetap menerima keberatan klien saya dan segera dilakukan pemungutan suara ulang. Karena kalau keberatan klien saya ditolak maka dapat dipastikan persoalan ini akan berbuntut panjang,” bebernya.

“Persoalan yang terjadi pada Pilkades Lapandewa Jaya bukan hanya menyangkut kesalahan administrasi, tetapi termasuk juga suatu pelanggaran pidana. Klien Saya selain mengajukan keberatan, juga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Buton. Dan sekarang kami tinggal menunggu hasil dari semua langkah hukum yang telah dilakukan,” tandasnya (Win).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button