AsahanDaerah

Pemkab Asahan Dukung Program Restorative Justice Kejatisu

Berita Nasional.Id – Kisaran, Sumatera Utara – Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung program restorative justice yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan peresmian Rumah Restorative Justice di Kampung Subur Kecamatan Air Joman.

Hal itu disampaikan Bupati Asahan H. Surya BSc ketika menyambut kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH, MH dalam peresmian Rumah Restorative Justice di Kampung Subur, Selasa (07/06/2022).

Bupati didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay SH, MH bersama Forkopimda Asahan lainnya juga mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta rombongan di Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dalam rangka launching Rumah Restorative Justice.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH, MH menyampaikan bahwa launching Rumah Restorative Justice ini dimaksudkan untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Lebih lanjut Idianto SH, MH menjelaskan launching Rumah Restorative Justice ini juga bertujuan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat atas kasus – kasus pidana yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan akan tetapi diselesaikan dengan cara restorative justice.

Kemudian Kajati Sumut itu menyaksikan penanda tanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Kejaksaan Negeri Asahan tentang penyelamatan aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Asahan.(krm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button