Daerah

Pemkab Banyuwangi Sampaikan Jawaban Atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Banyuwangi terhadap Raperda Perubahan APBD 2024

Berita Nasional.ID, BANYUANGI JATIM – DPRD Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati Banyuwangi terhadap Pendangan Umum (PU) fraksi- fraksi atas diajukannya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 pada, Senin (12/08/2024).

Rapat paripurna dipimpin Wakil ketua DPRD, Ruliyono didampingi M. Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto serta dihadiri Wakil Bupati, H.Sugirah, Asisten Bupati, Dwiyanto, jajaran Kepala SKPD, Camat dan lurah se- Banyuwangi.

Wabup Sugirah saat membacakan jawaban Bupati terhadap PU fraksi PDI Perjuangan DPRD atas diajukannya Raperda Perubahan APBD Tahun 2024 menyampaikan, terhadap upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah menjadi komitmen eksekutif untuk terus berupaya meningkatkan target dan capaian realisasi PAD. Sehingga ke depan Kabupaten Banyuwangi dapat mewujudkan kemandirian keuangan daerah serta manfaatnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.

Terhadap rencana tambahan pinjaman daerah sebesar Rp 235 milyar, bersifat penyediaan dan akan direalisasikan sesuai dengan kebutuhan riil sembari memperhitungkan kondisi likuiditas hingga akhir tahun anggaran.

“Dapat Eksekutif sampaikan bahwa rencana pinjaman tersebut telah dialokasikan pula pada Perubahan APBD Tahun 2023 dan hingga akhir tahun 2023 tidak direalisasikan karena didukung oleh likuiditas yang memadai, “ ucap Wabup Sugirah.

Selanjutnya, rencana tambahan pinjaman akan dialoksikan untuk pencapaian target prioritas pembangunan sebagaimana tertuang pada RPJMD.

Perlu diketahui bahwa kondisi likuiditas daerah sedikit terganggu akibat pelimpahan kebijakan dari Pemerintah Pusat yaitu berupa peningkatan anggaran secara signifikan untuk penggajian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tindak lanjut kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah.

Sebagai informasi tambahan, perlu diketahui bahwa dengan adanya kebijakan pengangkatan PPPK tersebut memberikan dampak secara signifikan terhadap proporsi belanja pegawai pada APBD termasuk menambah beban pembiayaan APBD yang sangat berat. Dan ini terjadi tidak hanya di Kabupaten Banyuwangi saja, tetapi pada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia.

”Untuk itu, Eksekutif senantiasa melakukan pengawasan yang merupakan bagian dari manajemen pembangunan daerah, tidak hanya dilakukan terhadap sektor penerimaan tetapi juga sektor penyerapan anggaran agar dapat memberikan efek positif, ” ucapnya.

Dalam rangka menggerakkan pembangunan daerah dan memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi rakyat serta melakukan evaluasi secara berkala dan rasionalisasi pada kegiatan-kegiatan yang kurang menunjang pertumbuhan ekonomi, untuk lebih mengutamakan kegiatan-kegiatan yang mempunyai multiplier effect, Eksekutif
berkomitmen untuk berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk skema pengembalian pinjaman daerah yang bersifat multiyears dengan memperhatikan likuiditas dan kemampuan keuangan daerah.

”Eksekutif sependapat terhadap pandangan Fraksi yang terhormat, bahwa penggunaan SILPA diprioritaskan untuk program kerakyatan dengan sasaran penyerapan yang lebih memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” ujar Sugirah.

Menanggapi PU fraksi Partai Demokrat, Wabup Sugiran menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada Eksekutif terhadap peningkatan target PAD pada Perubahan APBD Tahun 2024 ini, dari semula sebesar Rp. 605 milyar menjadi Rp. 620 milyar.

”Optimisme Fraksi yang terhormat terkait dengan PAD yang akan melampaui target di akhir tahun ini sejalan dengan optimisme Eksekutif,” tutur Sugirah.

Berbagai upaya untuk peningkatan PAD telah dilakukan, mulai dari intensifikasi hingga ekstensifikasi.

Eksekutif juga akan senantiasa berusaha berbenah, berinovasi, berkreasi dan mendayagunakan pemanfaatan aset-aset milik daerah demi tercapainya target PAD sesuai dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi.

Terkait dengan perhitungan prosentase pelunasan piutang daerah pada tahun 2024, Wabup Sugiran menjelaskan bahwa Piutang Daerah senilai Rp. 164,4 milyar merupakan akumulatif Piutang Daerah terhitung dari Tahun 1994 sampai dengan tahun 2023. Dengan rincian, piutang pajak senilai Rp 97,5 Miliar, Piutang Retribusi senilai Rp. 3,4 Miliar, Piutang Lain-lain PAD yang sah senilai Rp. 53,9 Miliar dan Piutang Lainnya berjumlah Rp. 9,5 Miliar.

Berdasarkan data realisasi pendapatan sampai dengan bulan Juli 2024, nilai pembayaran Piutang Daerah telah terealisasi sekitar Rp 40,4 Miliar atau sebesar 25 persen dari saldo Piutang Rp.164,4 Miliar.

”Dapat Eksekutif sampaikan pula bahwa di dalam perhitungan saldo piutang daerah tersebut, terdapat saldo piutang daerah yang masih memerlukan kebijakan dan kesepakatan bersama. Diantaranya adalah piutang atas tagihan pada PT. PBS dan MOST, ” katanya.

Menanggapi PU Fraksi Golkar-Hanura, Wabup Sugirah menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta dukungan untuk penguatan pada program serta kegiatan yang pro rakyat, inovatif dan terukur, dalam menciptakan keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah, menjadi komitmen serius Eksekutif.

Demikian pula Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) beserta stakeholder akan bekerja lebih bersinergi, demi menjaga pertumbuhan ekonomi Banyuwangi di tengah kondisi perekonomian global yang semakin tidak menentu.

Tingkat penyerapan anggaran disesuaikan dengan skedul yang telah ditetapkan, mengingat pencairan anggaran yang lambat akan berdampak pada keadaan yang tidak menguntungkan bagi APBD tahun berjalan.

”Tidak hanya sektor pekerjaan umum dan hibah, secara keseluruhan proses penyerapan anggaran tetap menjadi perhatian dari Eksekutif dan akan terus dipacu penyerapannya melalui percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan di lapangan, namun dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaannya,” tutur Sugirah.

Pada sektor Pekerjaan Umum, Eksekutif juga terus berupaya mendorong agar semua program dan kegiatan dapat terselesaikan sesuai dengan time scedule yang telah direncanakan, tentunya dengan tetap memperhatikan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan agar output-nya dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal. (Fitri/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button