Daerah

Pemkab Bondowoso Akan Berikan Sanksi Kepada Perusahaan yang Tidak Berikan THR

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Sanksi tegas yang akan diberikan yakni, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, penghentian sebagian, penghentian seluruh kegiatan hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pelaksanaan THR,” ujar Pj Bupati Bondowoso, Drs. H. Bambang Soekwanto usai membuka Musrenbang, Senin (25/3/2024).

Pemberian sanksi tersebut, akan direkomendasikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada perusahaan yang tidak menjalankan kebijakan di atas. Kemudian, rekomendasi itu, harus ditindak lanjuti oleh Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum, kami meminta kepada Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya,” tuturnya.

Dalam mengoptimalkan sanksi-sanksi tersebut, kini pihaknya sudah membentuk Posko THR. Guna memastikan perusahaan-perusahaan membayarkan THR para pekerja sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan oleh pihaknya.

Dalam pengawasan kali ini, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah terkait dan serikat pekerja. Dinas terkait akan melakukan pemeriksaan yang melibatkan berbagai pihak terkait dengan kebijakan pelaksanaan THR.

Apabila, perusahaan tetap tidak membayarkan THR seperti yang diamanatkan oleh aturan yang berlaku, maka, langsung diberikan tindakan tegas sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan perusahaan tersebut.

(Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button