Eks Keresidenan Madiun

Pemkab Madiun Sosialisasikan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

BeritaNasional.ID, Madiun, Jatim – Untuk mensosialisasikan kebijakan nasional tentang percepatan pembentukan koperasi desa kelurahan kepada pemangku kepentingan di tingkat desa dan Kecamatan serta meningkatkan pemahaman tentang pentingnya sinergi antara program desa dengan kebijakan pemerintah daerah, pemerintah Kabupaten Madiun melalui  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengadakan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) No 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sosialisasi tersebut diikuti 15 Camat, 206 Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Madiun serta 206 Ketua BPD dan LPK MK se-kabupaten Madiun serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Madiun Bupati Madiun Hari Wuryanto membuka langsung sosialisasi tersebut berlangsung di Pendopo Muda Graha, Rabu(30/4/2025).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madiun Sujiono menyatakan setelah melalui proses kekayakan dan lainnya, ditetapkan sebanyak 15 desa di 15 kecamatan dibentuk Koperasi Merah Putih (KMP)

Lebih lanjut ia mengatakan, mengenai tindak lanjut teknis dan lain-lain, diharapkan seluruh desa atau kelurahan segera dapat membentuk KMP.

Kami berharap seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Madiun dapat segera menindaklanjuti pembentukan koperasi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan “pungkasnya

Bupati Madiun Hari Wuryanto meminta pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) bukan sekadar papan nama atau pembentukan saja. Tapi, koperasi benar-benar menjalankan prinsip koperasi, punya usaha dan kegiatan.

“Langkah awal pembentukan KMP, dari 206 desa/ kelurahan dan 15 kecamatan, dibentuk 15 koperasi. Jadi masing-masing kecamatan ada 15 KMP, selanjutnya dibentuk bertahap hingga seluruh desa atau kelurahan,” ujarnya.

Menurutnya Pemerintah Desa merupakan bagian dari pemerintahan kabupaten hingga pusat, maka sinergis diperlukan untuk memaksimalkan hasil pembangunan.

“Desa merupakan ujung tombak pemerintahan, harus selaras dengan di atasnya,” tandas Hari Wuryanto.

Sementara itu, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi saat menjadi pembicara menyatakan pembentukan KMP nanti berdasarkan potensi desa. Lalu, koperasi didirikan bisa koperasi baru dan koperasi mati suri, sedangkan pengurus KMP minimal berusia 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

“Jadi ke-15 KMP merupakan embrio didasarkan sejumlah pertimbangan menyangkut potensi desa dan lainnya. Saat ini terus dimatangkan hingga launching dilakukan pada Hari Koperasi 12 Juli mendatang,” pungkasnya (sat)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button