Sulbar

Pemkab Mateng gelar Penertiban Bangunan Zona Terlarang

Mateng Beritnasional.id — Banyaknya bangunan liar di bantaran Sungai Budong-budong sepanjang jalan trans Sulawesi mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah. Bahkan Pemkab Mateng akan membongkar bangunan tersebut jika pemiliknya tidak mematuhi surat pernyataan untuk membongkar sendiri bangunanya yang sudah ditanda tanganni.

Menindaklanjuti hal tersebut, Plt. Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Abd. Rajab Tanridjalling, didampingi Plt. Asisten Pemerintahan, Anwar Nasir, Kepaka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mateng, Paisal Anwar, Kadis Trantib dan Damkar, Muhammad Syamsir, Kabid Tata Ruang, Ratnawati, Kepala Desa Tobadak, Ashar Djamal, serta Pihak Kepolisian meninjau pembangunan sementara di zona terlarang di bantaran sungai Budong-budong disepanjang jalan trans Sulawesi, Selasa (7/1/2020).

Abd. Rajab Tanridjalling katakan, sejak kemarin dirinya diperintahkan langsung oleh Sekda Mateng untuk mengundang seluruh OPD yang terkait, untuk melakukan rapat koordinasi tentang tindak lanjut penertiban bangunan sementara yang ada di zona terlarang di bantaran sungai Budong-budong sepanjang jalan trans Sulawesi.

“Berdasarkan hasil rapat, kita akan turun melakukan pendataan sekaligus membuatkan surat pernyataan. Dengan adanya surat pernyataan yang akan di tandatangani dalam waktu yang disepakati dan ditentukan, bilamana tidak ada tindak lanjut dari yang bersangkutan maka pihak pemerintah daerah akan melakukan tindakan eksekusi berdasarkan surat perintah Bapak Bupati pada Dinas Trantib didampingi oleh seluruh unsur yang terkait, inilah yang kita akan lakukan pada hari ini,” ujarnya.

Sementara Kadis Perumahan Mateng, Paisal menuturkan, sesuai dengan regulasi yang ada mulai dari UU nomor 26 tahun 2007, tentang penataan ruang, kemudian Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2017, tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mamuju Tengah beserta turunannya yaitu Perda RDTR yang sekarang sementara disusun, dikawasan ini peruntukannya ini adalah ruang terbuka hijau.

“Teman-teman kita atau saudara-saudara kita yang ada disini, PKL yang melakukan aktivitas pembangunan sebenarnya ada dua pelanggaran yakni sembadan sungai dan sembadan jalan. Jadi secara aturan kita harus benahi, namun disisi lain kita harus juga memikirkan kondisi ekonomi masyarakat yang berada disini sehingga kita harapkan ada kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait dengan penanganan yang berkaitan dengan ekonomi, bagaimana kita memikirkan tempat yang baru relokasi untuk mereka sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan mereka melalui usaha dan seperti yang kita lihat sekarang ini,” kata Paisal.

Lebih lanjut Paisal katakan, kalau di Undang-undang nomor 26 dalam salah satu pasalnya memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan fungsinya itu dapat dikenakan pidana penjara, jadi kalau tidak salah pidana penjara 3 tahun denda Rp 300 juta, apabila mengakibatkan korban jiwa itu pidananya 5 tahun dendanya itu Rp 500 juta.

“Harapan kita pada kesempatan ini juga, kita membuatkan surat pernyataan membongkar sendiri dalam batas waktu yang ditentukan, apabila dikemudian hari tidak melakukan pembokaran dengan batas waktu yang ditentukan maka petugas akan melakukan pembongkaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang PUPR, Ratnawati mengaku, pihaknya sudah beberapa kali melakukan peneguran mulai dari surat maupun lisan. Bahkan juga sudah melakukan sosialisasi dan sudah memasang Papan wicara bahwa dilarang melakukan aktifitas pembangunan di bantaran sungai ini.

“Hari ini kita juga melakukan pendataan siapa-siapa yang melakukan pelanggaran dan kita akan bimbing dan kita arahkan serta kita bina,” ungkapnya.

Menyadari bahwa bantaran sungai budong-budong adalah kawasan terbuka hijau, salah seorang warga mengaku akan membongkar bangunannya

“Jadi konsekuensinya yang harus kami hadapi dan ambil adalah mau tidak mau ya kami harus pindah,” tuturnya. (Ach/one, Hms)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button