DaerahEks Keresidenan Madiun

Pemkab Ngawi Kemas Gempur Rokok Ilegal Dengan Kegiatan Grebek Mantingan

BeritaNasional.ID, Ngawi -Kantor  Bea Cukai Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Ngawi terus gencar berantas peredarasn rokok ilegal . Kali ini sosialisasi peraturan tentang Cukai dikemas dalam kegiatan Grebek Mantingan berlangsung di Situs Pagerwojo Desa Tragil, Kecamatan Mantingan. Jumat (09/09/2022)

.Bupati Ngawi  Ony Anwar  Harsono menyampaikan melandainya kasus Covid-19 saat ini, kemasyarakatan bisa dilakukan kembali, sehingga pelestarian budaya dan tradisi bisa berlangsung, “Kita berdoa bersama semoga guyub rukun seperti ini dapat menjadi ruh, dan semagat kita untuk terus bersatu, bergotong royong dalam memajukan Ngawi yang kita cintai,” tuturnya.

Disela acara TIM kantor Bea Cukai Madiun berkerjasama dengan Pemkab Ngawi melalui Dana Bagai Hasil dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mensosialisasikan undang-undang tentang cukai.

Mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal, selain itu juga disebut beberapa ciri ciri rokok ilegal seperti tak adanya pita cukai hingga dijelaskan sanksi – sanksi jika kedepatan menjual rokok ilegal.

Jika kedapatan menjual atau menawarkan rokok ilegal bakalan dijerat dengan ancaman bui maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai, sanksi itu mendasar dari UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang cukai.

Selain itu juga sanksi Pita Cukai Palsu Pasal 55 huruf (b) UU nomor 39 Tahun 2007 Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10× nilai cukai paling banyak 20× nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pita Cukai Bekas Pasal 55 huruf (c) UU nomor 39 Tahun 2007 Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10× nilai cukai, paling banyak 20× nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sedangkan Pita Cukai Berbeda Pasal 29 ayat 2a UU nomor 39 Tahun 2007 Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2× nilai cukai dan paling banyak 10× nilai cukai yang seharusnya di lunasi. Dan Tanpa Pita Cukai Pasal 55 huruf (c) nomor 38 Tahun 2007 Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2× nilai cukai dan plaing banyak 10× nilai cukai yang seharusnya dibayar” jelasnya

Tidak hanya itu, disampaikan juga manfaat Cukai Tembakau bagi pendapatan negara, yang nantinya dapat digunakan untuk kepentingan umum sekaligus bisa dirasakan masyarakat (adv/is)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button