Polewali MandarSulawesi Barat

Pemkab Polman Komitmen Optimalkan Tertib Tata Kelola Keuangan Daerah ‎Capaian Predikat WTP atas Laporan Keuangan

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR–Pemerintah Daerah Tahun 2025 dari BPK RI merupakan wujud tingginya komitmen

‎Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk terus memperkuat tata kelola

‎keuangan daerah yang andal, transparan, akuntabel, dan efektif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

‎Dalam LHP BPK RI tersebut, diketahui bahwa terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp23,52 miliar.

SILPA tersebut terbentuk dari selisih antara realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan realisasi belanja serta pengeluaran pembiayaan dalam satu tahun anggaran.

‎Kondisi ini terutama dipengaruhi oleh sejumlah belanja daerah yang belum dapat direalisasikan akibat kendala teknis, seperti keterbatasan stok barang pada penyedia, nilai kontrak pekerjaan yang lebih rendah dari pagu anggaran, serta efisiensi belanja karena target output kegiatan telah tercapai.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa idak seluruh anggaran yang tidak terserap disebabkan oleh perencanaan yang kurang optimal, melainkan juga karena efisiensi pelaksanaan program dan dinamika teknis di lapangan.

‎Selanjutnya, tercatat pula nilai Hutang sebesar Rp 86,98 miliar. Sebagian besar atau sekitar 62 persen berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dan Puskesmas. Kondisi ini terjadi karena mekanisme pencairan klaim pelayanan ‎kesehatan kepada BPJS Kesehatan membutuhkan waktu, sehingga sebagian klaim harus dilanjutkan pembayarannya pada tahun anggaran berikutnya.Jelas Ka.BPKAD Pemkab Polman Musyirifah Aliyah.

Seiring proses administrasi yang berjalan, kewajiban tersebut terus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, sekitar 8 persen utang merupakan retensi pekerjaan konstruksi kepada pihak ketiga. Sebagian kewajiban tersebut telah dibayarkan melalui APBD Tahun 2026. Terang Musyirifah.

Sedangkan sisanya akan diselesaikan melalui APBD Perubahan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Adapun kewajiban kepada BPJS Kesehatan sebesar 13 persen berasal dari iuran atas tambahan penghasilan ASN, seperti TPP, TPG, TKG, dan komponen penghasilan lainnya.

‎Terpisah Sekda Pemkab Polman Nursaid Mustafa mengatakan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar terus memenuhi kewajiban tersebut secara bertahap setiap tahun. Sementara itu, sisa 17 persen merupakan utang operasional perangkat daerah yang juga terus diselesaikan melalui APBD tahun berjalan sesuai kemampuan fiskal daerah.

‎Seluruh rekomendasi dari LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk ditindaklanjuti dan memastikan bahwa selain meningkatkan kualitas ‎tata kelola keuangan daerah juga memastikan anggaran memberikan dampak nyata bagi peningkatan kinerja pembangunan daerah dan kesejahteraan masyaraka (rls)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button