Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Kedungrejo Muncar Ini Diringkus Polisi, Kenapa ?

Kata Kapolsek Kompol Toha Choiri, terpaksa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat dan mutu tanpa disertai ijin edar

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Tepergok sebagai pengedar tryhexiphenidil atau pil putih yang juga biasa disebut pil trex, tim Reskrim Polsek Muncar meringkus Saiful Rizal alias Sipul Bin Suhaimi, warga Dusun Muncar RT 02 RW 03 Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar.

Saat diringkus, pemuda berusia 33 tahun ini sedang berada di tempat tinggalnya diwilayah Dusun Palurejo RT 03 RW 05 Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, Jumat (25/1/19) sekitar pukul 21.30 WIB.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai hasil penjualan Rp 425 ribu, 1 tas kresek kecil warna hitam, sebuah HP merk Lenovo warna putih, 1 toples warna ungu tutup warna orange yang didalamnya penuh dengan plastik bening ukuran kecil, 1 buah kaleng bekas rokok gudang garam surya dan 156 butir pil trihexyphenidyl yang dikemas dalam 39 plastik klip bening.

Penuturan Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri, pelaku terpaksa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat dan mutu tanpa disertai ijin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 sub 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Saat ditangkap, pelaku ini sedang melakukan transaksi dengan pembelinya. Sehingga dua-duanya saat itu juga kita amankan. Namun yang akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka hanya Sipul saja, sementara pembelinya kita jadikan saksi,” papar perwira dengan melati 1 dipundak yang sudah melanglang sebagai kapolsek dibeberapa wilayah Polres Banyuwangi ini. (red)

Caption : Tersangka Saiful Rizal alias Sipul (kaos hitam) bersama BB nya di Mapolsek Muncar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button