Pencuri Total Menggasak 25 Juta Tapi Akhirnya Digasak Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku pencurian dan penadahan yang dilakukan oleh Rizky Ritonga alias Kiki (22) Tahun yang beralamat pada Jalan Singosari Lingkungan IV Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Adapun kerugian yang diderita Korban senilai Rp.25 juta dan barang yang dicuri antara lain HP Oppo Renno 4 (Empat), perhiasan berupa Gelang dewasa, perhiasan Rantai anak, perhiasan Cincin dan uang kontan sebesar Rp.18.000.000.
Korban adalah Riandi Sinaga (40) Tahun Penduduk Jalan Garuda Lingkungan II Kelurahan Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, korban melapor ke Polres Tanjungbalai pada 8 Oktober 2021 yang lalu tentang peristiwa pencurian barang dan uang miliknya yang terjadi dimana korban tinggal, sedangkan pembelinya yang berinisial R masih dalam pencarian pihak Kepolisian.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa HP milik korban berada di tangan seorang laki-laki bernama Rizki Ritonga alias Kiki dan pada Senin 1/21/21 berkisar pukul 14.00 Wib, dari hasil penyelidikan Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menuju tempat keberadaan penadah HP Rizki Ritonga alias Kiki di Jalan Jenderal Sudirman Km.II kelurahan.Sirantau Kecamatan.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Dimana Kiki lagi berada di rumah makan putra minang dan penangkapan yang dipimpin kanit Idik II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai sekitar Pukuk 14.30 Wib, tersangka berhasil diamankan kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi dalam keterangannya pada Rabu 3/11/21 di Mapolres Tanjungbalai.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan 1(Satu) unit HP merek Oppo Reno 4 yang dibeli Rizki dari seorang laki-laki berinisial R.
Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung nengamankan Rizki Ritonga alias Kiki ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan laki laki berinisial R akan terus dilakukan pencarian, pada pelaku telah melanggar pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (Empat) Tahun ungkap Kapolres menyatakan (As18)



