Hukum & Kriminal

Karyawati Cantik Terekam CCTV Mencuri Uang Terancam 5 Tahun Penjara

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- kasus karyawan toko FA Mutiara Indah Kupang, pembobol brankas di Kupang Pelakunya berinisial EJS alias Ester (31), telah ditetapkan tersangka kasus pencurian dan pembobol brangkas sudah ditahan polisi.

Penahanan terhadap Ester sudah dilakukan sejak Rabu (3/11/2021) di Rutan Polsek Kelapa Lima.

Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, Rabu (3/11/2021) malam di Polsek Kelapa Lima menyebutkan kalau EJS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah jadi tersangka makanya kita lakukan penahanan mulai hari ini,” tandasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Saat diperiksa Bripka Ongki Lalan (Penyidik Polsek Kelapa Lima), tersangka beralasan kalau ia kekurangan uang karena setiap kali ia minta uang ke majikan namun belum diberikan.

Tersangka juga mengaku digaji Rp 1 juta per bulan dan tinggal di dalam toko.

Tersangka yang sudah satu tahun bekerja di toko itu, juga menjadi kepercayaan majikan sehingga ia memegang kunci brangkas dan dipercaya majikan.

Tersangka ditangkap aparat Polsek Kelapa Lima setelah terbukti mencuri uang Rp 20 juta dari dalam brangkas toko tempatnya bekerja. Aksi terekam kamera CCTV. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button