DaerahHeadlineHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Pengacara Gelar Aksi di PN Situbondo, Desak Penundaan Eksekusi Ruko di Besuki

BeritaNasional.id, SITUBONDO — Sejumlah pengacara menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Situbondo,  menuntut penundaan eksekusi rumah dan toko (ruko) di wilayah Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Senin (18/5/2026).

Aksi tersebut dipimpin pengacara asal Besuki, H. Ricky R.H. Allen, SH, MH, bersama timnya. Mereka menilai rencana eksekusi yang dijadwalkan pada Rabu (20/5/2026) cacat hukum karena proses perkara masih dalam tahap upaya hukum banding.

Ricky menyampaikan, pihaknya saat ini masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atas perkara tersebut. Menurut dia, secara prinsip, eksekusi semestinya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Lazimnya eksekusi dilakukan ketika putusan sudah inkrah. Kecuali ada perintah khusus dari majelis hakim sesuai ketentuan Pasal 180 ayat 1 HIR, yang memperbolehkan eksekusi tetap berjalan meski ada banding atau kasasi. Dalam putusan ini tidak ada perintah tersebut,” ujar Ricky.

Ia mempertanyakan langkah PN Situbondo yang tetap akan melaksanakan eksekusi di tengah proses banding yang sedang berjalan. “Ini seperti dagelan hukum. Kami masih menempuh upaya hukum, seharusnya dihargai,” katanya.

Ricky juga meminta Ketua PN Situbondo untuk menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh proses hukum, termasuk banding dan kasasi, selesai.

Dalam orasinya, ia menyinggung dugaan ketidakadilan dalam proses lelang objek sengketa. Ia menyebut nilai rumah milik kliennya, Senyoto, ditaksir sekitar Rp 1,5 miliar, namun dilelang dengan harga sekitar Rp 350 juta.

“Ini ironis. Selisihnya sangat jauh. Sisa hasil lelang juga tidak jelas,” ujarnya.

Selain itu, Ricky menyoroti sisa tanggungan kliennya yang disebut sekitar Rp 140 juta. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan relaksasi kredit di masa pandemi yang pernah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya berencana melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI untuk meminta rapat dengar pendapat terkait dugaan praktik mafia tanah berkedok eksekusi.

Sementara itu, Ketua PN Situbondo, Dr. Ngurah Suradatta Dharmaputra, SH, MH, membenarkan adanya audiensi dengan pihak pengacara terkait permohonan penundaan eksekusi.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan ketua pengadilan, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan risalah lelang.

“Pada dasarnya eksekusi adalah kewenangan ketua pengadilan. Dalam hal ini terkait eksekusi risalah lelang,” kata Ngurah Suradatta.

Terkait adanya upaya hukum seperti banding, ia menyebut hal tersebut pada prinsipnya tidak serta-merta menunda pelaksanaan eksekusi.

“Bantahan tidak menunda eksekusi, kecuali diajukan oleh pihak ketiga yang beritikad baik,” ujarnya.

Meski demikian, ia belum memastikan apakah eksekusi akan tetap dilaksanakan atau ditunda. Keputusan, kata dia, akan terlihat pada hari pelaksanaan.

“Nanti akan kami sampaikan secara tindakan pada tanggal 20,” pungkasnya..

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button