ACEH

Pengacara PWI Apresiasi Kinerja Polres Aceh Utara

BeritaNasional.ID | Lhokseumawe – Tim pengacara PWI Aceh Utara mengapresiasi kinerja Polres Aceh Utara terkait perkembangan kasus pencemaran nama baik Ketua PWI Aceh Utara dengan nomor LP/23/II/2022/SPKT/Polres Aceh Utara/Polda Aceh yang saat ini sudah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa, (13/5/2022).

“Allhamdulillah berkas proses penyidikan terhadap perkara yang klien kami laporkan ke SPKT Polres Aceh Utara beberapa waktu lalu telah lengkap dan dalam waktu dekat akan naik persidangan,” jelas M.Teguh Pribadi SH selaku kuasa hukum PWI Aceh Utara yang didampingi Wakil Ketua PWI Aceh Bidang Pembelaan Wartwan Azhari dan ketua PWI Aceh Utara Sayuti Achmad, pada konfrensi pers yang digelar pihaknya di kantor PWI setempat.

Sebelumnya, pelimpahan berkas perkara kasus pencemaran nama naik tersebut sudah dilimpahkan pihak penyidik Polres Aceh Utara ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara beberapa waktu lalu, namun berkas tersebut dinyatakan P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi kembali.

Menindak lanjuti hal tersebut, maka pada 7 September 2022 penyidik Polres Aceh Utara kembali mengirim berkas perkara yang sebelumnya dinyatakan P19 atau perlu untuk dilengkapi kembali oleh kejakaan Negiri Aceh Utara.

“Akhirnya setelah melalui beberapa proses berkas tersebut dinyatakan sudah lengkap,” ujar teguh.

Seraya menambahkan, pihaknya berharap agar para tersangka dapat sesegera mungkin untuk dilakukan penahanan, mengingat dengan masih berkeliaran nya para tersangka tersebut bisa saja mereka berupaya untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

“Kita berharap mereka bisa segera ditahan, karena kita takut yang bersangkutan melakukan penghilangan barang bukti atau melarikan diri”, tutupnya.(*fadhil)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button