HeadlineHukum & KriminalMetroNasional

Pengakuan Korban Muhammad Jafar,  Dirinya Diancam dan Diperas

- Terkait Produk Ilegal Az-Zikra

BeritaNasional.ID, BEKASI – Setelah Muhammad Jafar Audah selaku Komisaris PT ABI Grup dilaporkan ke polisi  pada Rabu 1 Desember 2021 lalu  oleh Dewan Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) dan seorang pengusaha UMKM yang menjadi korban.  Kini pengusaha UMKM lainnya yang diduga menjadi korban pemerasan, penipuan dan pengancaman oleh Muhammad Jafar Audah angkat bicara.

Ahmad Ahyar salah satunya, pengusaha UMKM yang terbilang muda ini tak luput menjadi korban pemerasan, penipuan dan pengancaman oleh Muhammad Jafar Audah sehingga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Ahmad Ahyar kepada awak media menuturkan, awalnya pada bulan Januari 2020,  dirinya didatangi lelaki Muhammad Jafar bersama karyawan dan dua orang polisi dengan pakaian dinas lengkap dan mobil dinasnya. Kemudian Muhammad Jafar menuduh Ahmad Ahyar telah menjual produk Az-Azikra ilegal (palsu) dan mengancam akan melaporkannya ke polisi.

“Jafar mengatakan bahwa dia adalah pemilik resmi merek Az-Azikra. Dan dia mengancam akan melaporkan saya ke polisi. Saya panik waktu itu, bahkan orang tua saya shock karena pada saat itu mereka melakukan ancaman dan intimidasi dengan membawa dua orang polisi,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (19/12/2021).

Ahyar sempat bertanya, kesalahan apa yang sudah dilakukannya sampai harus dilaporkan ke polisi karena dirinya hanya sebatas pembeli?. Namun pertanyaan itu tidak digubris oleh Muhammad Jafar.

Selanjutnya, kata Ahmad Ahyar.  Jafar lalu menawarkan kepadanya untuk membeli sejumlah produk Az-Azikra dengan dalih bahwa pihaknya tidak akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Saya tidak akan dilaporkan ke polisi dan sudah dimaafkan, tapi dengan syarat harus membeli produk Az-Azikra milik Jafar seperti produk Habbatusauda Az-Azikra dan Madu Az-Azikra,” beber Ahmad Ahyar.

Pada akhirnya dibawah ancaman dan intimidasi Jafar, sejumlah produk Az-Azikra dengan nominal Rp200 juta harus dibeli dengan diberi keringanan dicicil.

“Saya selalu ditagih dengan cara diancam dan diintimidasi,” ujar Ahmad Ahyar dengan nada kesal.

Singkat cerita, lanjut Ahyar, pada tanggal 30 Juni 2021 tagihan untuk membayar produk Az-Azikra ke Jafar mencapai Rp 522.600.000.

“Nominal itu membengkak karena dia terus menyuruh saya membeli produk lainnya seperti Fresmag dengan menyatakan ini produk asli dan merek didaftar oleh Pak Jafar dan sebentar lagi ijin pom tr akan keluar. Setelah saya jual ternyata saya dipanggil kepolisian atas kasus Freshmag palsu milik Jafar,” terangnya.

Ia menambahkan, pada akhirnya dirinya dapat melunasi total tuntutan Jafar sebesar Rp 522.600.000, meskipun lunas dengan cara memberikan mobil dan meminjam uang kepada Shoope. Namun tetap saja Jafar kerap menyuruh saya transfer dengan cara mengancam dan mengintimidasi.

Bahkan, banyak produk Az-Azikra/ABI group tidak bisa dijual oleh Ahyar karena produknya palsu dan ijin edarnya fiktif yang sekarang tidak laku dipasaran.

Ia mengatakan, terkait kasus Jafar yang sudah dilaporkan sejumlah massa dalam waktu dekat ini pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya meminta kepada saya untuk hadir dalam rangka dimintai keterangan.

“Saya sebagai orang awam dalam hal ini merasa sangat dirugikan karena merasa diperas, ditipu dan diancam. Oleh karena itu saya minta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas,” ujarnya.

“Lebih dari itu saya minta perhatian kepada Kapolri untuk menekan bawahannya karena masih banyak oknum polisi yang menyalahi tupoksinya. Seperti oknum polisi yang membantu kejahatan Muhammad Jafar Audah, jangan sampai ada korban lainnya,” tandasnya. (^/red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button