DaerahHeadlineJawa TimurRagamSitubondo

Penipuan Modus Penggandaan Uang di Situbondo Terbongkar, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

BeritaNasional.id, SITUBONDO — Kepolisian Resor Situbondo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang. Dalam waktu singkat, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sumbermalang bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Desa Plalangan, Kecamatan Sumbermalang, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya. Korban mengaku dijanjikan keuntungan fantastis hingga ratusan juta rupiah melalui ritual penggandaan uang. Namun, janji tersebut berujung pada raibnya uang puluhan juta rupiah milik korban.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Begitu laporan kami terima, anggota Polsek Sumbermalang bersama Tim Resmob Barat Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar,” ujar AKP Agung, Senin (15/12/2025).

Peristiwa penipuan itu terjadi pada Rabu (10/12/2025). Saat itu, korban yang tengah mengalami kesulitan ekonomi diperkenalkan kepada para pelaku oleh seorang kenalannya. Para pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa uang tunai dapat digandakan melalui ritual tertentu, bahkan sempat memperagakan praktik untuk menumbuhkan kepercayaan.

Korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10 juta dengan iming-iming akan menjadi Rp 500 juta dalam waktu 11 hari. Namun, keesokan harinya keluarga korban mulai curiga. Setelah dicek, uang yang diserahkan kepada pelaku diketahui telah hilang.

Merasa tertipu, korban pun melapor ke pihak kepolisian. Polisi bersama warga kemudian melakukan upaya pemancingan agar para pelaku kembali mendatangi rumah korban. Saat para pelaku datang, warga sempat mengamankan mereka sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Sumbermalang.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Informasi yang cepat dari warga membuat polisi bisa bertindak sigap dan mencegah kerugian yang lebih besar,” kata AKP Agung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial M (68) dan F (44) asal Kabupaten Bondowoso serta D (63) asal Kabupaten Jember. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu unit sepeda motor, sebuah akuarium, kain sorban, sarung, dan baju koko yang digunakan untuk meyakinkan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil penipuan tersebut dibagi di antara mereka.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Situbondo dan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji-janji penggandaan uang atau praktik serupa yang tidak masuk akal.

“Jika menemukan hal mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara cepat dan profesional,” pungkas AKP Agung.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button