Penrad Siagian Desak Operasional PT BSS Dihentikan, Soroti Dugaan Penguasaan 1.800 Hektare Lahan Masyarakat

BeritaNasional.ID JAKARTA — Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendorong agar sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam persoalan agraria segera dilaporkan kepada Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
Hal itu disampaikan Penrad saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) BAP DPD RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI Lantai 3, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
RDP tersebut membahas tindak lanjut pengaduan masyarakat dari berbagai daerah terkait persoalan hak atas tanah, dugaan penguasaan lahan, konflik agraria, hingga persoalan ganti rugi lahan.
Sejumlah persoalan yang dibahas antara lain pengaduan Komisi Independen Pengurusan Hak-hak atas Tanah dan Lahan Nusa Tenggara Barat (KIPHTL-NTB), permohonan perlindungan hukum atas dugaan penyerobotan lahan oleh PT Sebuku Group di Kotabaru, Kalimantan Selatan, persoalan PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS), Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang, ganti rugi tanah proyek Kilang LNG Abadi Blok Masela, warga Perumahan Puri Asri Taramedang, dan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara serta sejumlah persoalan agraria lainnya.
Dalam rapat tersebut, Penrad menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya melalui pertemuan, tetapi harus ada langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Ia mengusulkan agar BAP DPD RI membuat rekomendasi resmi untuk melaporkan sejumlah perusahaan kepada aparat penegak hukum.
“Saya berharap salah satu rekomendasi supaya dicatat oleh sekretariat untuk kita tanda tangani bersama. RDP ini akan melaporkan beberapa perusahaan ke APH (aparat penegak hukum), Kejaksaan Agung dan kepolisian,” ujar Penrad.
Menurutnya, laporan tersebut diperlukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam penguasaan lahan maupun pengelolaan hak atas tanah masyarakat.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan Penrad adalah PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS) dan PT Sebuku Group di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Penrad menyebut masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak puluhan tahun sebelum perusahaan hadir. Namun, kemudian terjadi penguasaan lahan oleh perusahaan yang diduga mencakup lahan masyarakat, baik yang berada dalam area HGU maupun di luar HGU.
“Kalimantan ini sejak tahun 1994 dan bahkan sebelumnya mereka sudah berkebun di situ. Tiba-tiba PT BSS ini mengambil lahan, baik yang masuk dalam HGU maupun yang tidak masuk HGU,” katanya.
Ia menyebut berdasarkan pengaduan masyarakat, terdapat sekitar 1.800 hektare lahan yang diduga masuk dalam penguasaan PT BSS, sementara masyarakat mengklaim memiliki bukti sejarah pengelolaan lahan tersebut.
“PT BSS yang sudah 31 tahun mengambil lahan masyarakat seluas 1.800 hektare masuk dalam HGU-nya yang puluhan ribu hektare itu,” ujar Penrad.
Menurutnya, persoalan tersebut harus segera diselesaikan karena masyarakat telah menunjukkan bukti bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan kebun yang mereka kelola.
“Tadi sudah disampaikan masyarakat, dan saya katakan kita tidak lagi beranjak ke belakang karena soal bukti-bukti bahwa itu tanah masyarakat sudah kita buktikan setelah dua kali RDPU sebelumnya. Ada catatan dan rekomendasi RDPU itu,” jelasnya.
Penrad mengusulkan agar operasional PT BSS dihentikan sementara sampai persoalan tersebut memiliki kepastian hukum.
“Yang pertama PT BSS ini harus dihentikan operasionalnya dulu. Saya mengajukan itu menjadi usul rekomendasi rapat kita,” tegasnya.
Ia juga meminta agar perpanjangan atau pembaruan HGU PT BSS tidak dilakukan sebelum persoalan lahan masyarakat diselesaikan.
“Saya juga merekomendasikan agar itu jangan diperpanjang,” kata Penrad.
Selain PT BSS, Penrad juga menyinggung persoalan dugaan kelebihan luas penguasaan lahan oleh PT Socfindo yang sedang berkonflik dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara.
“Kalau PT Socfindo sejak tahun 70 HGU-nya kelebihan luas 600 hektare, mereka tidak membayar pajak dengan HGU yang lebih 600 hektare. Ini harus diselidiki,” ujarnya.
Penrad menilai persoalan tersebut harus diperiksa agar diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan catatan administrasi pertanahan.
“Termasuk PT BSS 1.800 hektare sektor kelebihan luas, ke mana mereka? Ini siapa yang makan uang. HGU terdaftar sekian luas, yang dikelola sekian,” katanya.
Dalam persoalan PT Socfindo dan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, Penrad meminta Kementerian ATR/BPN segera membuat peta bidang baru dengan mengeluarkan kelebihan luasan dari HGU PT Socfindo.
“Kementerian segera membuat peta bidang baru dengan mengeluarkan kelebihan luasan dari HGU PT Socfindo, dan juga yang harus dipastikan kelebihan luas itu adalah milik Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus,” tegas Penrad.
Ia menegaskan, kelebihan luasan tersebut harus dikembalikan kepada kelompok tani sebagai pemilik yang sah atas lahan tersebut.
“Dan harus jadi catatan yang harus dikembalikan kepada kelompok tani sebagai pemilik yang sah atas lahan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi bagian dari persoalan agraria yang harus mendapatkan penyelesaian agar masyarakat memperoleh kepastian atas hak tanah mereka.
Ia menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah lama memperjuangkan hak atas lahannya.
Selain itu, Penrad juga menyoroti persoalan warga Perumahan Puri Asri Taramedang, Sumatra Utara.
Ia menyebut masyarakat mengikuti program rumah subsidi pemerintah sejak 2014. Namun, setelah bertahun-tahun membayar cicilan, sebagian warga belum memperoleh sertifikat karena muncul persoalan status lahan yang disebut masuk dalam HGU PTPN.
“Di tahun 2014 mereka ikut program rumah subsidi itu, tapi ketika mereka sudah melunasi sekarang sebagian besar sudah melunasi cicilannya, sertifikat tidak ada karena apa katanya tanah itu masuk HGU,” ujar Penrad.
Ia mempertanyakan perubahan status lahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Guna Usaha (HGU) setelah masyarakat membeli rumah tersebut.
“Catatan kronologi saya tadi dari Kementerian ATR/BPN terjadi perubahan tahun 2017. Di tahun 2014 ada HGB oleh PT Madya Kreasi Lestari, kemudian 2017 berubah lagi menjadi HGU,” katanya.
Menurut Penrad, masyarakat tidak boleh menjadi korban akibat perubahan kebijakan pemerintah.
“Saya tidak peduli soal kebijakan itu. Yang peduli saya adalah masyarakat jangan jadi korban atas kebijakan pemerintah ini,” tegasnya.
Ia meminta persoalan Taramedang juga dibawa ke proses hukum agar diketahui pihak yang bertanggung jawab.
“Ini harus dimasukkan ke Kejaksaan Agung dan kepolisian supaya kita tahu ini di mana ujungnya, benang kusutnya,” ujarnya.
Penrad pun mempertanyakan mengapa persoalan tersebut belum selesai meskipun telah beberapa kali dibahas dalam RDP.
“Masa sudah empat kali kita RDPU tidak selesai-selesai, siapa bertanggung jawab. Kalau kita tidak bisa menyelesaikan siapa yang bisa menyelesaikan? Tidak mungkin kepala desa yang menyelesaikan kalau sudah sampai di Senayan,” katanya.
Ia menegaskan perjuangan penyelesaian konflik agraria merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap masyarakat.
“Kita digaji untuk menyelesaikan ini semua,” pungkas Penrad. (Kiel/Bernas)



