BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Penunjukan PPTK Pembangunan Proyek RPH Kapuran Bondowoso Melanggar Perpres

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Penunjukan Langsung (PL) Proyek Pembangunan Rehabilitasi Rumah Potong Hewan (RPH) Di Desa Kapuran Kecamatan Wonosari Tahun Anggaran 2023 dibiayai oleh Belanja Daerah (APBD) Rp 76.895.459,00.

Anggaran proyek tersebut  berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) tahun 2023. Hal diatur berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor : 222/PMK/7/2017 Tentang Pengunaan Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Penggunaanya 50% untuk bidang kesehatan dan kemiskinan. Selain hal tersebut diatas PPTK yang ditunjuk seharusnya ASN yang menduduki jabatan struktural yang ditunjuk oleh PA/KPA untuk melaksanakan atau membantu tugas-tugas PA/KPA dalam pengambilan keputusan terkait pengeluaran beban belanja daerah.

Berdasarkan kakta  dan hasil investigasi LSM Tim Investigasi Korupsi Aliansi Masayarakat (TIKAM) dilapangan, PPTK  yang ditunjuk oleh PA/KPA adalah Drh. Cendy Herdiawan, pejabat fungsional.

“Jabatan fungsional  adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani,” kata H. Daryanto, Sekretaris LSM TIKAM, minggu, 6/8/2023.

Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) oleh PA/KPA, lanjutnya, oleh Dinas Peternakan dan Perikanan adalah PPTK abal abal dan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021.

Ditambahkan, Perpres tersebut tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Disebut PPTK abal-abal, karena drh. Cendy, sapaannya, bukan pejabat struktural, tetapi pejabat fungsional. Untuk itu beberapa Tokoh Masyarakat (Tomas) di Kecamatan Wonosari meminta Proyek Pembangunan rehabiliatasi Rumah Potong Hewan (RPH) segara dihentikan, karena melanggar aturan.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button