Penyimpangan Dana Bansos, Dilapokan Ke Polisi

BeritaNasional.ID, JAKARTA. – Kementrian Sosial (Kemensos) Tri Rismaharini mengancam, untuk memberikan sanksi tegas, kepada seluruh oknum pendamping dalam penyaluran Bansos yang melakukan penyimpangan, tidak menyampaikan bansos kepada yang berhak untuk menerimanya.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan hal itu kepada wartawan, di kantornya Jakarta, pada hari Kamis (29/6). Terkait adanya laporan penyimpangan dalam penyaluran bantuan dana Bansos, dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Sebagaimana diakui oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, bahwa laporan dari Ke Mensos, Ibu Risma telah masuk tahap penyelidikan. “Masih lidik (penyelidikan), untuk kumpulkan bahan keterangan dan informasi dari beberapa kabupaten,” ucap Agus dalam keterangannya Rabu 30 Juni 2021di Mabes Polri.
Menurut Agus, pelaporan yang dibuat Mensos ini menjadi dasar penyelidikan tim penyelidik, untuk melakukan pengusutan dan pihaknya sudah bergerak, untuk menelusuri ada tidaknya dugaan penyelewengan tersebut.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny K Baralangi juga mengakui bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, terkait kasus penyalahgunaan dana bansos PKH tersebut. Selain itu, pihaknya juga elah mengantongi barang bukti berupa buku rekening, rekening koran, termasuk kartu keluarga sejahtera yang seharusnya diterima oleh warga.
Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, pada mulanya Ia mendapatkan adanya laporan penyalahgunaan dana bansos PKH, yang terjadi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kemudian saya tugaskan pejabat saya, untuk berkomunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri,” kata Risma, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebagaimana dilansir Antara, Selasa 29 Juni 2021.
Ia menambahkan, usai melakukan konsultasi temuan adanya dugaan penyalahgunaan dana bansos PKH tersebut, Bareskrim Mabes Polri menyarankan agar melakukan pelaporan langsung ke Polres Malang, supaya penanganan kasus tersebut lebih cepat.
Menurut Risma, “ Dana bansos PKH untuk di Kabupaten Malang, Jawa Timur ini berjumlah 32 orang pemegang kartu PKH. Tetapi yang tidak diserahkan kepada orang yang berhak untuk menerimanya sebanyak 14 orang. Nominalnya macam-macam. Ada yang Rp3 juta per tahun. Hal ini sudah berjalan sejak tahun 2017,” kata Risma.
“ Penyimpangan Dana bansos PKH ini harus ditindak-lanjuti. Jika nantinya terbukti, oknum pelaksana pendamping penyaluran dana bansos tersebut melakukan penggelapan dana bansos, Kementerian Sosial akan memberikan sanksi tegas. Setidaknya tindak pidana, dan pemutusan kerjasama dari kemensos, sebagai pendamping,” tegas Risma. (Djohan Chaniago).



