Perhutani Tangkap 3 Pelaku Illegal Logging di Situbondo, 58 Lembar Kayu Jati Diamankan

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Tiga orang pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan negara wilayah Bungatan, Kabupaten Situbondo, berhasil diamankan petugas Perhutani KPH Bondowoso pada Kamis (19/9/2025). Ketiganya kedapatan mengangkut puluhan lembar kayu jati olahan menggunakan mobil pick-up.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) yang tengah melakukan patroli rutin di kawasan hutan Perhutani yang mencakup wilayah administrasi Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 58 lembar kayu jati olahan yang diangkut menggunakan mobil pick-up Grand Max bernomor polisi T 8075 AG. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DW, SM, dan R, warga Desa Sumbertengah, Kecamatan Bungatan, Situbondo.
“Kayu yang mereka bawa berasal dari petak 34Q di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bungatan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan. Kayu tersebut ditebang secara ilegal dari kawasan hutan negara, ketiga pelaku langsung diserahkan ke Mapolresta Situbondo untuk proses hukum lebih lanju,”kata Asper Panarukan Thofik Imam Hidayat yang ikut dalam pemeriksaan di lapangan.
Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk pencurian kayu di wilayah hutan negara.
“Perhutani tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum, apalagi pencurian kayu. Kami minta masyarakat ikut berperan, jika ada informasi, silakan laporkan. Kami akan tindak tegas, meskipun itu melibatkan oknum petugas kami sendiri,” tegas Munir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Jumat (19/09/2025).
Munir juga menambahkan bahwa patroli akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.