Maluku

Perihal Kontrak Kerja, PT. JAS Dituding Abaikan Keselamatan Karyawan

Beritanasional.ID, Halmahera Timur – HRD Jon Paliama, presentasi kosong di hadapan Disnakertrans HalmaheraTimur (Haltim) pada Rapat yang berlangsung di Gedung Disnakertrans, Selasa (14/7/2020) ternyata Jon hanya menghindari masalah untuk kelancaran investasi dan mencari aman.

Selain memecat empat orang karyawan tanpa alasan yang jelas PT. JAS kembali membuat pernyataan yang kontroversial, ke pihak Disnakertrans Haltim. Sebelumnya pihak perusahaan memyampaikan ke Disnaker bahwa seluruh karyawan yang bekerja itu memiliki surat kontrak.

Joh Paliama salah satu HRD pusat PT. JAS menjelaskan ke pihak Disnaker bahwa seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan itu diberikan surat kontrak kerja.

“Terkait karyawan yang bekerja di PT. JAS semuanya diberikan surat kontrak,” ungkap Joh Paliama singkat.

Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi Beritanasional.Id Jumat (17/7/2020) terdapat puluhan karyawan yang bekerja selama kurang lebih tujuh bulan tidak diberikan surat kontrak, sehingga terkesan para karyawan yang bekerja hanya suka rela saja. Dengan kata lain apabila terjadi kecelakan saat kerja maka itu bukan tanggung jawab perusahaan.

Terkait beberapa karyawan yang bekerja selama kurang lebih tujuh bulan baru dua orang saja yang mendapatkan surat kontrak di antaranya, Lamusa dengan spesifikasi kerja nonskill, dan Ari sebagai sopir LV PT. JAS.

Tak hanya itu, PT. JAS diduga menyepelekan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak lagi berpihak pada sejumlah karyawan PT. JAS.

Puluhan karyawan ini juga berharap agar anggota DPRD komisi terkait mamanggil pihak perusahaan untuk memberikan kejelasan menyangkut surat kontrak yang tak kunjung diberikan perusahaan terhadap para karyawan. (Riski Ismail)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button