BondowosoDaerahJawa Timur

Permudah Cek LSD, Pemkab Ciptakan ATW

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan Surat Keputusan agar Pemerintah Daerah menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Regulasi ini dibuat agar ketahanan pangan dan swasembada pangan tetap terjaga. Maka dibuatlah peraturan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Artinya lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan menjadi perumahan, pabrik, dan lain sebagainya.

Surat Keputusan Menteri ATR/BPN tersebut disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru).

Kepala Dinas Perkim Ciptaru Bondowoso, Dadan Kurniawan, menjelaskan, untuk mengaplikasikan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN, Perkim Ciptaru berinovasi dengan menciptakan Aplikasi Talas Wangi (ATW).

“Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengecek secara langsung status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Aplikasi ATW terkoneksi dengan Google Maps,” kata mantan Sekretaris Diskoperindag ini.

Data dasarnya, lanjut Dadang, berupa shape file peta LSD yang dibagikan oleh Kementerian ATR/BPN ke Pemda. Agar masyarakat Bondowoso bisa mengaksesnya, Perkim Ciptaru mendigitalisasinya.

Ditambahkan, yang melatari dibuatnya aplikasi ini bermula dari banyak masyarakat tidak tahu terhadap LSD, sehingga ketika mengajukan izin untuk dimanfaatkan pada usaha lain, tidak bisa. Dengan aplikasi ini, warga mengetahui terlebih dahulu, apakah lahan tersebut masuk LSD atau tidak.

Pada tahun 2022, Pemkab Bondowoso melalukan verivikasi lapangan. Sebab munculnya aplikasi shape file peta LSD saat itu, tidak dikonfirmasikan oleh Pemerintah Pusat, sehingga menimbulkan perdebatan.

“Disamping verivikasi, Pemkab juga memberikan edukasi pada masyarakat pentingnya memahami aplikasi ini. Melalui peta interaktif berbasis Google Maps, warga dapat mengetahui status lahannya,” jelas Dadan.

Perda Nomor 6 Tahun 2022 menjelaskan, lahan baku sawah dan tidak masuk dalam peta penetapan LP2B, fungsinya tidak bisa dirubah. Diluar Perda tersebut, walaupun lahan tersebut masuk LSD, masih bisa dirubah dengan sejumlah syarat. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button