Daerah

Pertek Turun, Pemkab Bondowoso Akan Segera Mengembalikan ASN Yang Dimutasi Non-Prosedural

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah mendapat petunjuk dari Pemprov Jatim, Pemkab Bondowoso akan melakukan pengembalian penempatan ASN yang dimutasi tidak sesuai prosedur.

Namun tidak semua ASN yang diroling akan ditempatkan pada posisi semula. Karena juga ada beberapa ASN yang dimutasi sudah prosedural. Jadi yang akan dikembalikan pada jabatan semula, yang melanggar aturan saja.

Karena Petunjuk tehnis (Pertek) sudah dikeluarkan oleh Pemprov Jatim, maka dalam waktu dekat Pemkab Bondowoso akan melakukan eksekusi. Sebab kalau dibiarkan akan menimbulkan masalah hukum pada yang bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Mahfud Junaedi, S.Sos, MM mengatakan, lambannya proses pengembalian ASN yang dimutasi tidak sesuai aturan, karena Perteknya baru turun.

“Pertek pengembalian ASN yang dimutasi non-prosedural sudah turun. Tahapan berikutnya, rekomendasi dari Kementrian Disdukcapil. Dua tahapan ini harus dilakukan, agar proses pengembalian tidak menimbulkan masalah baru,” kata Mahfud, sapaannya.

Banyak regulasi, lanjutnya, yang harus diikuti dalam pengembalian ratusan ASN pada tempat semula. Jadi tidak semudah membalik telapak tangan. Harus dipelajari secara terinci, baru pengembalian tersebut dijalankan.

Ditambahkan, Pertek waktunya terbatas. Jika melampaui deadline, harus memperbaharuinya kembali. Oleh karena itu, pengembalian ASN  ‘bermasalah’ tersebut harus dilaksanakan sesegera mungkin.

ASN yang dimutasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku masuk zona hijau. Mereka akan aman dari pengembalian pada tempat semula. Yang akan dikembalikan ASN yang tidak masuk zona hijau. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button