Perumda Ijen Tirta Jangan Lagi Seperti PDAM, Selalu Rugi Dan Tidak Pernah Untung

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Perusaahan Air Minum Daerah (PDAM) sejak didirikan selalu menjadi beban rakyat. Tidak pernah untung dan selalu rugi. Padahal bahan bakumya tidak usah membeli, tinggal ngebor saja.
Kini PDAM berubah nomenklatur menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Ijen Tirta. Baru saja berubah ‘kelamin’, sudah minta diimunisasi Rp45 Milyard. Sungguh keterlaluan, dibuat apa saja uangnya.
DPRD sebagai wakil rakyat seluruh Bondowoso tidak boleh membebek saja atas permintaan Perumda Ijen Tirta, harus chek and recheck. Benarkah uangnya digunakan untuk pengadaan air bersih.
Ketua Pansus II DPRD Bondowoso, Sutriyono menjelaskan, DPRD tidak akan memenuhi permintaan Perumda sebelum masalah keuangannya tuntas. Walaupun secara regulative, Perumda sudah legal sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2026.
“Salah satu item dalam Perda Nomor 3 Tahun 2026 mengatur masa transisi dari PDAM ke Perumda. Disebutkan bahwa jajaran Direksi dan Dewan Pengawas, menjalankan tugas berdasarkan surat keputusan sebelumnya,” kata Sutri, sapaannya.
Dalam Perda tersebut ada Bab Peralihan yang mengatur legalitas Direksi, Dewan Pengawas dan jajarannya, berdasarkan SK yang lama. Perubahan status dari PDAM menjadi Perumda bukan hanya sekadar pergantian naman saja.
Tugas Perumda lebih berat lagi. Disamping harus membuat pelanggan puas dengan layanannya, juga harus memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, Perumda harus dikelola secara professional.
Perda perubahan status dari PDAM menjadi Perumda dibahas pada Desember 2025. Kemudian pada awal tahun 2026, BPK melakukan pemeriksaan. Ketika di audit, muncul perbedaan data besaran penyertaan modal.
“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menemukan nilai penyertaan modal ke Perumda mencapai sekitar Rp49 miliar. Ada selisih Rp26 miliar jika dibandingkan dengan dana yang sudah disetor,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)



