Jawa TimurProbolinggo

Petaka Kenalan di Facebook, Sekali Ketemu Malah Dianiaya Suami Siri

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM- Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Jalan Barito Kelurahan Kareng Lor Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. Usai buron selama satu tahun lebih.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Haikal Lutfan (22 tahun), warga Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo terhadap korban SR (21 tahun), warga Desa Pohsangit Leres Kecamatan Sumberasih.

Korban sebelumnya berkenalan dengan P melalui facebook, kemudian di akun facebook milik P tersebut terdapat nomor Whatsapp hingga akhirnya korban menyimpan nomor dan berhubungan dengan P”, terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, selasa (11/09/2023).

Akhirnya pada hari jumat tanggal 27 Mei 2022 sekitar jam 13.30 WIB korban dihubungi oleh P untuk meminta antar ke pemandian Papua Park Wonoasih dimana diiyakan oleh korban dan janjian akan dijemput di Jalan Barito Kelurahan Kareng Lor Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo”, tambahnya.

Sesaat setiba di lokasi, korban memberikan kabar kepada P, namun tiba tiba tersangka Haikal Lutfan datang dan memberi tahu bahwa dia adalah suami dari P. Korban lalu meminta maaf kepada tersangka namun tanpa babibu, tersangka membacok korban menggunakan clurit yang dibawanya.

Haikal Lutfan membacok korban dari belakang mengenai punggung korban kemudian tersangka membacok lagi namun ditangkis menggunakan tangan kanan. Setelah itu korban melarikan diri dan pelaku berusaha membacok korban lagi dan sempat mengenai perut korban”, ungkapnya.

Selanjutnya korban berhasil melarikan diri dan sembunyi di tengah sawah hingga akhirnya korban ditolong oleh seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke rumah sakit Dr. Moch. Saleh untuk mendapatkan pertolongan medis. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada tangan kanan, dada, perut dan punggung.

Terhadap tersangka Haikal Lutfan, kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara” pungkasnya.

***yul

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button