Hukum & KriminalNasional

Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Pil Double L

BeritaNasional.ID, Tulungagung – Petugas Pemasyarakatan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas), Kamis (20/01/2022). Upaya penggagalan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur.

Sebanyak 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram dan 40 butir pil double L ditemukan dalam barang titipan berupa sabun cair botol. Barang haram tersebut ditemukan petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) yang melakukan penggeledahan terhadap barang titipan dilayanan kunjungan.

Barang terlarang tersebut dititipkan oleh pelaku berinisial DDP, warga Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, di loket Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP). Barang titipan tersebut ditujukan untuk salah satu warga binaan berinisial BS. Untuk mengelabui petugas, DDP memasukkan narkoba tersebut ke dalam botol sabun cair yang dititipkan bersama makanan ringan kacang.

Beruntung, saat melakukan pemeriksaan, petugas merasakan kejanggalan di dalam botol tersebut. Benar saja, saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan sabu dan pil double L beserta 8 buah pipet hisap dan 2 kartu perdana.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung. Pengunjung pelaku penyelundupan dan barang bukti narkoba pun turut diserahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Temuan ini menjadi peringatan bahwa upaya penyelundupan narkoba ke lapas dan rutan itu masih ada. Oleh karena itu, kami akan semakin meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan dalam penggeledahan barang titipan kunjungan maupun pengawasan keluar masuk barang atau orang melalui pintu utama,” tegasnya. (Reza/***)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button