Daerah

PG Bondowoso Menunggu Keputusan DPP Terkait Pilbup

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat peta politik di Bondowoso ikut berubah, termasuk di tubuh Partai Golkar (PG). Kalau semula PG tidak bisa mencaonkan kadernya sendiri sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) maupun Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup).

Sebelumnya, pada tanggal 15 Agustus 2024, DPP PG menyerahkan Surat Perintah (Sprint) kepada Ketua DPD PG Bondowoso Ady Kriesna, SH untuk menjadi Bacabup dan melakukan koordinasi dengan Parpol lain.

“DPP PG mempercayakan pada saya untuk perebutan kekuasaan di Kabupaten Bondowoso. Sprint tersebut diserahkan pada saya pada tanggal 15 Agustus 2024,” jelas Politisi muda ini menjawab pertanyaan wartawan.

Alhamdulillah, lanjutnya, seluruh Pengurus PG, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga tingkat Desa solid memenangkan pertarungan dalam Pilbup yang akan digelar 27 November mendatang.

Ditambahkan, dengan keputusan MK yang baru, PG Bondowoso masih menunggu petunjuk dari DPP yang saat ini sedang melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk menentukan Ketua Umum Partai Golkar definitif.

Saat ini DPP PG sedang melakukan Musnalub di Jakarta untuk menetapkan Ketua Umum PG. Oleh karena itu, keputusan pasti sikap PG di Bondowoso dalam Pilbup mendatang menunggu keputusan Munaslub.

“PG tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan politik penting ini, walaupun waktu pendaftaran Bacabup-Bacawabup sudah sangat mepet sekali. Juga tidak terpengaruh dengan munculnya dua kandidat yang akan maju,” jelasnya.

DPP, lanjutnya, sudah melakukan survey di Bondowoso. Apapun hasilnya, apakah akan mencalonkan kader PG sebagai Bacabup dan Bacawabup atau memberikan dukungan pada Parpol lain, PG Bondowoso akan patuh pada DPP. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button