PGRI ‘Ilegal’ Diizinkan Melakukan Rakor Di Fasum Milik Pemerintah
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – PGRI Unifah Rosidi secara regulative sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, karena AHU yang dijadikan dasar dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sehingga secara structural, seluruh pengurus PGRI versi Unifah juga tidak sah alias illegal, termasuk PD PGRI Bondowoso versi Gito. Namun lucunya, Dinas Pendidikan (Disdik) memberikan ruang dengan mengizinkan PGRI ‘ilegal’ melakukan Rapat koordinasi (Rakor) di aulanya.
Sikap gegabah Disdik ini mendapat kritikan dari Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM, Ketua PD PGRI versi Teguh Sumarno yang memenangkan gugagatan di tingkat nasional. PGRI sebagai organisasi profesi mestinya harus independent.
“Dan tidak boleh menggunakan fasilitas Disdik. Dinas Pendidikan harus berlaku adil pada semua organisasi profesi. Apalagi proses hukum PGRI masih dalam banding. MA sudah jelas memutuskan, pemenangnya adalah Dr. Teguh Sumarno,” jelasnya.
Kalau pun menempuh kasasi, lanjutnya, .sekarang yang punya hak dan diakui pemerintah adalah PGRI kubu Teguh Sumarsono dari pusat sampai tingkat Kabupaten. “Oleh karena itu, saya sebagai Ketua PGRI versi Teguh Sumarsono yang menang PTUN di MA berharap Dinas pendidikan harus hati-hati dan fair dalam memberi kebijakan pada semua organisasi profesi. Kita taat hukum dan akan melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat melalui Kemenkumham.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Hj. Haeriyah Yuliati, S.Sos, MM ketika dikonfirmasi terkait Fasum Disdik digunakan Rakor oleh PGRI vesri Gito melalui pesan WhattApp, sampai berita ini dikirim ke redaksi belum dibaca. (Syamsul Arifin/Bernas)