BeritaNasional.Id, Tanggamus – Lampung – Sidang Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A Tanjung Karang, Kamis 18 November 2021.
Namun ada hal menarik dalam persidangan tersebut, pasalnya menurut penasehat hukum terdakwa dalam persidangan bukti audit dan keterangan ahli yang men-dclarekan kerugian negara dari pihak Inspektorat Tanggamus.
Sehingga patut dikesampingkan, sebab kewenangan untuk mengaudit dan menyatakan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu dikatakan, Merli Yunita Sari, S.H. yang juga Sekretaris DPC Peradi Kota Agung selaku penasihat hukum terdakwa Muflihan, Kepala Pekon Pekon Banjar Sari Cukuh Balak saat membacakan Duplik di depan Hakim.
Merli Yunita Sari memaparkan beberapa poin-poin dalam Nota Pembelan terhadap Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Pertama, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 menyatakan instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya keuangan negara,” kata Merli Kepada BeritaNasional.Id.
Sambungnya, dengan bukti surat hasil audit yang menyatakan secara tegas adanya kerugian keuangan negara dan keterangan ahli yang menyatakan/men-dclarekan kerugian negara dengan lantang didalam persidangan dari pihak Inspektorat Pemerintah Daerah Tanggamus patut untuk dikesampingkan karena tidak mempunyai kewenagan menyatakan dan atau mendeclairkan adanya kerugian keuangan negara.
“Dalam persidangan bukti audit dan keterangan ahli yang men-dclarekan kerugian negara dari pihak Inspektorat Tanggamus patut dikesampingkan karena kewenangan untuk mengaudit dan menyatakan kerugian keuangan negara adalah BPK.” Pungkasnya
Sambungnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan frasa “dapat” di dalam bunyi Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu memiliki makna bahwa tindak pidana korupsi termasuk ke dalam delik materiil, sehingga terhadap pembuktian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus secara tepat dan pasti angka kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Dengan kata lain, Jaksa Penuntut Umum melalui ahli yang mengaudit kerugian keuangan negara tidak boleh menyatakan kerugian keuangan negara yang sifatnya potensial dan tidak berdasarkan pada “actual loss” sebagaimana mestinya.
“Maka unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi.” tegasnya.
Merli menambahkan, sidang akan di lanjutkan pada tanggal 25 November 2021 dalam agenda sidang mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negri tindak pidana korupsi kelas 1A Tanjung Karang.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Pekon Banjarmanis Kecamatan Cukuhbalak, Muflihan (50) pada Rabu (17/3) atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.
Penetapan tersangka berdasarkan sudah cukup dua alat bukti serta keterangan dari ahli. Dan dalam pemanggilan ketiga ini langsung dilakukan penahanan, pertimbangan penyidik karena khawatir tersangka menghilangkan barang bukti lainnya.
Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Riska Saputera kala itu, pada tahun 2018 pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuhbalak mendapatkan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP) sebesar Rp1.508.686.846 dan pada tahun 2019 mendapatkan APBP sebesar Rp1.466.866.564 dana tersebut digunakan untuk untuk kegiatan pembangunan, oprasional pemerintah pekon dan pemberdayaan masyarakat.
“Pelaksanaan kegiatan dipekon yang didanai dari APBP itu semua terealisasi dengan dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPj), namun realisasinya tidak sesuai dengan apa yang telah dicairkan,”terangnya.
Riska melanjutkan bahwa saat mengelola APBP tahun 2018 dan 2019 tersebut, tersangka M yang merupakan kepala pekon aktif hingga tersebut tidak melibatkan badan hipun pemekonan (BHP) dan aparatur pekon lain sehingga muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi dengan muncul kerugian negara.”Kerugian negara yang timbul berdasarkan perhitungan tim ahli sebesar Rp600 juta,”ucapnya.
Masih kata Riska bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kejati Lampung, namun lantaran Locus Tempus berada di Tanggamus sehingga dilimpahkan ke Kejari Tanggamus.”Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan masyarakat tersebut dengan melibatkan tim ahli untuk menghitung merugi negara,”ujar Riska.
Atas perbuatannya tersebut, penyidik Kejari Tanggamus menjerat Muflihan oknum Kepala pekon Banjarmanis Kecamatan Cukuhbalak dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Hardi Suprapto)