HeadlineHukum & KriminalNasional

PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI Terhadap Polda Metro Jaya Soal Firli

BeritaNasional.ID, Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Rejeki Marshinta saat membacakan keputusan di Jakarta, Jum’at (5/4).

“Mengadili dalam eksepsi, karena permohonan tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Maka menetapkan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Firli Bahuri masih berlangsung di Polda Metro Jaya dengan dibuktikan sejumlah alat bukti yang disampaikan pada saat persidangan.

Selain itu, pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa kasus mantan Ketua KPK tersebut telah dihentikan oleh penyidik sehingga yang disampaikan (sebagai alasan gugatan praperadilan) masih prematur.

“Tidak adanya satu bukti apapun dari pemohon dalam penghentian, karena penyidikan masih berlanjut, tidak dapat membuktikan dalilnya,” tuturnya.

Kuasa Hukum MAKI, KEMAKI dan LP3HI, Rinaldi Putra mengatakan pihaknya menghargai putusan hakim yang telah menolak gugatannya, karena intinya bukan pada diterima atau tidaknya gugatan tersebut.

“Ini masih tahap awal. Kami akan melakukan praperadilan kembali ketika satu bulan dari putusan ini tidak juga ditahan,” pungkasnya.

Sidang praperadilan di PN Jaksel diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Sebagai pihak termohon, yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ​​​​​​​

Ketiga organisasi tersebut mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait belum ditahannya Firli Bahuri.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyampaikan sebagai pihak termohon, MAKI, KEMAKI, dan LP3HI mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya di PN Jaksel terkait belum ditahannya Firli Bahuri karena penetapannya sebagai tersangka sudah cukup lama.

“Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama yaitu lebih dari tiga bulan,” ungkapnya.

Menurutnya, gugatan tersebut diajukan untuk melawan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejati DKI Jakarta.

Boyamin juga menuturkan, isi dari pokok permohonan tersebut, yaitu bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

(Ay/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button