jambi

Polda Jambi Bongkar Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

BeritaNasional.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di sektor energi. Melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), polisi berhasil mengungkap praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan total muatan mencapai 12,3 ton.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian, tepatnya di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti ribuan liter minyak tanah olahan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang membawa BBM ilegal dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernopol BA 8123 IU yang melintas di lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan. Total muatan diperkirakan sekitar 12.300 liter yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji, Kamis (29/1/2026).

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RSL (26) selaku sopir utama, SWN (33) sebagai sopir pengganti, dan ARD (39) yang berperan sebagai kernet. Ketiganya mengakui bahwa BBM ilegal tersebut berasal dari Desa Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan distribusi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mengusut tuntas jaringan distribusi BBM ilegal ini,” tegas Kabid Humas.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pengangkutan, penimbunan, maupun perdagangan BBM ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut sangat membahayakan keselamatan.

“Distribusi BBM tanpa standar keamanan berisiko tinggi memicu kebakaran dan ledakan. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110,” tutup Kombes Pol. Erlan Munaji.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button