Megapolitan

Polda Metro Jaya Catat 61.967 Pengendara Roda Dua Dan Empat Diberi Sanksi Teguran Tertulis Lakukan Pelanggaran PSBB

BeritaNasional.ID Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat terdapat 61.967 pengendara roda dua dan roda empat diberikan sanksi teguran tertulis karena melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari jumlah itu jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker yakni mencapai 26.834 pelanggar.

“Kemudian disusul pengendara mobil yang membawa penumpang lebih dari 50 persen mencapai 10.244 orang, pengendara motor berboncengan tidak satu alamat mencapai 8.040 dan pengendara motot tidak menggunakan sarung tangan mencapai 7.410 orang,” kata Yusri, Jumat (15/5/2020).

Pelanggaran lainnya, kata dia, adalah pelanggaran jarak penumpang di kendaraan 6.371 pelanggaran, suhu tubuh 1.361 pelanggaran, ojek online membawa penumpang sebanyak 931 pelanggaran dan angkutan melewati jam operasional 774 pelanggaran.

“Semua kasus pelanggaran diberikan teguran tertulis serta surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Yusri.

Jika nanti mereka kedapatan mengulangi perbuatannya maka dapat dikenakan UU Karantina Kesehatan yang sanksinya denda hingga Rp 100 juta atau hukuman kurungan 1 tahun penjara.

Meski jumlah pelanggar PSBB tembus 61 ribu orang, dari hari ke hari jumlahnya mengalami penurunan.

“Ini artinya kesadaran masyarakat sudah muncul. Meski begitu, yang kita harapkan, adalah masyarakat mau tidak mau harus patuh terhadap kebijakan pemerintah ini,” katanya.

Untuk kerumunan massa atau orang berkumpul lebih dari 5 yang dilarang di masa PSBB, saat ini di sejumlah tempat sudah tak terlihat lagi.

“Karena kita sudah berulang kali lakukan pembubaran, bahkan sebelum PSBB dengan dasar maklumat Kapolri,” tukasnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam pemantauan pelanggaran PSBB ino, Polda Metro Jaya awalnya mendirikan 33 check point di wilayah DKI Jakata.

Dalam perkembangannya, tambah dia, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 34 pos pantau di Jakarta, kemudian menambah 47 check point lagi di wilayah penyangga. (DKI/1)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button