Daerah

Polda Metro Jaya Kirim Remaja Yang Hina Jokowi Ke Panti Sosial

BeritaNasional.ID Jakarta – RJ, remaja yang menghina Presiden Joko Widodo, dikirim ke Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Tapi, kasusnya tetap jalan.

“Pukul 24.00 WIB kita (kirim) di tempat anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Argo melanjutkan, RJ telah dilakukan pemeriksaan setelah ditangkap dalam waktu 24 jam. Ia memastikan, kasus remaja menghina presiden ini akan terus diproses.

“Jadi berkaitan dengan proses dari kemarin anak yang viral dengan berinisial RJ itu sampai tadi malam masih di Polda Metro Jaya, dan kasus tetap diproses ya,” ungkap Argo.

Sementara itu, Argo mengatakan penempatan RJ di Panti Sosial ini tidak bisa disebutkan penahanan. Sebab, menurutnya mengingat usia RJ masih di bawah umur.

“Jadi yang bersangkutan ternyata adalah seorang anak yang umurnya 16 tahun. Jadi bukan penahanan, kita titipkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Argo.

Keinginan polisi untuk terus memproses kasus remaja penghina Presiden Jokowi ini bertolak belakang dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menilai, sanksi cukup dilalukan dengan permohonan maaf kepada publik.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, sanksi minta maaf ke publik itu merupakan hal yang paling proporsional. Menurutnya, sikap permohonan maaf di depan publik diharapkan mampu memberi edukasi agar kasus serupa tak berulang.

“Hemat kami ini sudah proporsional bagi yang bersangkutan,” pungkas Susanto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Mei 2018. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button