MetroNasionalTNI Dan Polri

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Ekploitasi Seksual Anak Dibawah Umur di Jakarta

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Dua orang pelaku kekerasan dan eksploitasi anak di Jakarta berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan saudara EMT dan RR, pelaku Eksploitasi ekonomi seksual dan atau Tindak Pidana kekerasan terhadap anak pada hari Senin malam tanggal 19 September 2022 di Wilayah Kalideres Jakarta Barat, ” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. Selasa (20/9/2022).

Kronologis terjadinya tindak pidana eksploitasi dan kekerasan terhadap anak tersebut di beberkan Kombes Pol Endra Zulpan bahwa sebelumnya pelapor sebagai ayah kandung korban menerangkan jika anaknya (korban) bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat.

“Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu, Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor,” terang Zulpan.

Modusnya, Pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita Booking Out ( BO ) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang banyak.

“Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan utk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari, ” imbuh Endra Zulpan.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button