Daerah

Polda Sulbar Tetapkan Sekretaris KPU Sulbar Tersangka APK Pilgib 2017

 

Berita Nasional.ID.Mamuju Sulbar — Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilukada Sulawesi Barat tahun 2017 lalu, hari ini Polda Sulawesi Barat menetapkan sekertaris KPU Sulawesi Barat berinisial ARS sebagai tersangka .

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Wisnu Andayana menjelaskan, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan hasil laporan audit perhitungan kerugian Negara atas dugaan Korupsi APK yang dikeluarkan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ) Perwakilan Prov Sulbar Nomor : SR – 126/PW32/5/2018 tanggal 39 Mei 2018 sebanyak Rp. 2.476.362.887.83 .

“ARS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2018. modusnya melakukan mark up atau kemahalan harga,” urai Kombes Pol Wisnu di hadapan dihadapan para media saat Jumpa Pers di Mapolda Sulbar.Kamis (11/7).

Dari hasil laporan audit Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan APK yang dikeluarkan oleh BPKP memang dengan jelas telah ditemukan kerugian Negara senilai Rp 2,4 Miliar. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik yang dipaparkan pada gelar perkara . ARS (Sekretaris KPU Prov Sulbar ) melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 ( 1 Milyard ) berdasarkan pasal 2 ayat 1 .

Sedang jadwal pemeriksaan tergantung penyidik yang jelas akan dilakukan secepatnya,” jelas Kombes Pol Wisnu Andayana didamping Kabid Humas Polda Sulbar .AKBP .Hj.Mashura .SH .

Editor : Yuni JOIN

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button