Hukum & KriminalMetroRagamSosialSulawesiTNI Dan Polri

Polda Sulsel Tetapkan 12 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

BeritaNasional.ID, Makassar – Polda Sulsel telah menetapkan 12 tersangka dalam sejumlah kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Sulawesi Selatan.

Kamis (11/6/2020), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan saat ini sudah di tetapkan sebagai tesangka sebanyak 12 orang.

Dengan rincian ;
– RS Dadi ; 2 tersangka
– RS Stella Maris ; 3 tersangka
– RS Labuang Baji ; 5 tersangka
– RS Bhayangkara ; 2 tersangka

“Kita tidak akan membiarkan tindakan dan aksi penjemputan paksa terhadap jenazah yang terpapar Covid-19 ini terjadi lagi. Maka kita siapkan personil pengamanan yang berlapis, juga berkoordinasi dengan TNI dan tim gugus.

Akan kita tindak tegas hal tersebut, karena selain berbahaya buat masyarakat luas juga di perlukan sebagai edukasi buat masyarakat agar kita bisa melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas, tandas Ibrahim Tompo. (Aldi)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button