Sumatera

Polda Sumut Bongkar Sindikat Penyelundup PMI Ilegal yang Tenggelam di Perairan Malaysia

BeritaNasional.ID-MEDAN SUMUT,- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres Batubara membongkar sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan kecil (tikus) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).

Delapan pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang ditangkap dari berbagai lokasi persembunyian.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kedelapan tersangka itu diamankan dari berbagai lokasi. Mereka, yakni IG, RA, R, IA, SB, DS, MP, dan SB.

“Pengungkapan ini terkait dengan adanya musibah tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan PMI di perairan Malaysia beberapa waktu lalu,” kata Tatan saat paparan di Mapolda Sumut, Kamis (13/1/2022).

Kombes Tatan mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap empat orang tersangka lainnya. Para tersangka berperan sebagai koordinator dan nahkoda.

“Dua itu koordinator dan dua nakhoda,” katanya.

Tatan mengungkapkan bahwa pemberangkatan 124 PMI itu dilakukan pada 22 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Seluruh pekerja bersama enam anak buah kapal (ABK) diangkut menggunakan kapal besar berukuran 16,8 meter dari Pantai Datuk, Kabupaten Batu Bara.

Namun, belum jauh berlayar, kapal yang dinaiki para para pekerja rusak sehingga harus kembali ke Kabupaten Batu Bara. Mereka kemudian berpindah menggunakan dua kapal pengganti yang berukuran lebih kecil.

“Saat masih di perairan Sumut kapal rusak dan akhirnya kembali ke penambatan kapal awal di Batubara. Di darat sudah disiapkan kapal kecil ukuran 14 meter dan 14,5 meter. Tapi saat akan diberangkatkan lagi, 18 pekerja migran tidak lagi ikut,” katanya.

Kombes Tatan menjelaskan, dua kapal pengangkut PMI masing-masing satu kapal mengangkut 64 orang dan kapal lainnya mengangkut 48 orang, itu tiba di perbatasan perairan Malaysia pada Jumat 24 Desember 2021 pukul 07.00 WIB.

Kedua kapal itu menunggu jemputan kapal dari Malaysia hingga pukul 19.00 WIB, tetapi tak kunjung tiba.

Kemudian, kapal yang mengangkut 64 pekerja imigran itu memutuskan untuk pulang, sedangkan kapal pengangkut dengan jumlah 48 pekerja migran tetap menunggu di perbatasan.

“Saat hendak kembali kapal mengalami kerusakan sehingga karam,” ucapnya.

Setelah kejadian itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku satu persatu. Bahkan, salah seorang tersangka diamankan di Provinsi Riau.

Selain mengamankan kedelapan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit kapal besar yang awalnya dipakai oleh para pekerja. Kemudian, satu unit mobil Avanza yang digunakan untuk menjemput para imigran dari luar bandara ke tempat penampungan.

Kemudian dua unit rumah yang menjadi tempat penampungan pekerja migran sebelum diselundupkan di Kabupaten Batubara.

Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 10 subs pasal 11 dari UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau pasal 81 Jo pasal 69 subs pasal 83 Jo pada 68 UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan pasal 56 KHUPidana.

“Terkait dengan TPPO ancaman pidananya paling lama 15 tahun, terkait dengan perlindungan pekerja migran ancaman pidananya paling lama 10 tahun,” Jelas Kombes Tatan. (Kiel)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button