Hukum & Kriminal

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Ratusan Kilogram Sabu, Ganja dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Milik 93 Tersangka Kurir Narkoba

BeritaNasional.ID Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti ratusan kilogram sabu, ganja dan ribuan butir pil ekstasi bertempat di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (9/8/2019) siang.

Selama periode Juli–Agustus 2019, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara meringkus 93 kurir narkoba melalui sejumlah rangkaian operasi.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja, sabu–sabu, ekstasi dan daun khat.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agus Andrianto, SH, MH mengatakan sebagian besar kurir narkoba yang tertangkap merupakan anggota sindikat jaringan narkotika internasional dari Malaysia, Vietnam, Myanmar, Taiwan, Tiongkok dan Ethiopia.

“Pengungkapan itu dari 52 kasus, 93 tersangka yang diamankan. Sementara 40 tersangka diberi penindakan tegas terukur dan 2 orang meninggal dunia,” kata Irjen Pol. Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Jumat (9/8/2019).

Irjen Pol. Agus Andrianto juga menjelaskan jumlah barang bukti yang diamankan diantaranya sabu–sabu sebanyak 162,137 kg dan yang dimusnahkan 160,209 kg, ganja sebanyak 170 kg dan yang dimusnahkan 169,588 kg. Kemudian pil ekstasi sebanyak 16.224 butir dan yang dimusnahkan sebanyak 16.003 butir.

“Sedangkan daun khat dari barang bukti sebanyak 15,9 kg yang dimusnahkan sebanyak 15,7 kg. Selisih jumlah barang bukti yang dimusnahkan, digunakan untuk kepentingan labfor (laboratorium forensik),” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol. Agus Andrianto.

Barang bukti sabu–sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus, sementara ganja dan daun khat dibakar di halaman Ditres Narkoba Polda Sumut.

“Para pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolda Sumut.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button