Hukum & Kriminal

Polda Sumut Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling)

BeritaNasional.ID Medan – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut membongkar praktik penyelundupan atau perdagangan manusia ke Malaysia.

Tersangka Amirullah Abdullah (55) warga Tanjungbalai diamankan di Terminal Bus KUPJ di Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai. Selain mengamankan Amirullah, polisi juga mengamankan 25 calon TKI ilegal diantaranya 19 laki-laki dan 6 diantaranya wanita.

Secara rinci, 9 orang asal Sumut (4 laki-laki dan 5 Perempuan), 2 orang asal Sulawesi (laki-laki), 4 orang asal Aceh (3 laki-laki, dan 1 perempuan), 1 orang asal Riau (laki-laki), dan 9 orang asal Jambi (laki-laki).

“Penangkapan tersangka setelah petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai sering terjadi penyelundupan manusia untuk dipekerjakan secara ilegal ke Malaysia,” kata Wadirreskrimum Poldasu, AKBP Donal Simanjuntak dalam siaran persnya di Ditreskrimum Poldasu, Jumat (12/7/2049).

Berbekal info tersebut, personel Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu kemudian meluncur ke Teluk Nibung.

“Hasilnya, tersangka Amirullah Abdullah kita amankan di Terminal Bus KUPJ di Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Wadirreskrimum didampingi Kasubdit IV/Renakta Poldasu, Kompol Reinhard Nainggolan.

Lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat Kapolres Binjai ini mengatakan para korbannya akan diberangkatkan menjadi calon TKI ilegal ke Malaysia tanpa menggunakan paspor.

“Jadi, peran tersangka ini mencari calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa menggunakan paspor yang mana setiap calonnya harus membayar sebesar Rp2,2 juta hingga Rp2,3 juta untuk ongkos pemberangkatan,” kata Wadirreskrimum.

Dikatakan Wadirreskrimum, setelah semua calon TKI ilegal terkumpul, kemudian tersangka Amirullah menyerahkannya kepada tersangka Amiruddin alias Amir (DPO).

Dari tersangka, sambung Wadirreskrimum, Subdit IV/Renakta Polda Sumut berhasil menyita barang bukit satu unit kapal mesin enam piston dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

“tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” jelas Wadirreskrimum Poldasu, AKBP Donal Simanjuntak. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button