Daerah

Polisi Beri Toleransi Kepada Pemudik Gunakan Mobil Angkutan Barang

BeritaNasional.ID Jakarta – Polisi tidak memberikan tilang kepada satu keluarga yang mudik menggunakan mobil bak terbuka saat terpantau di Rest Area KM 19, Bekasi, Jawa Barat. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan masih memberi toleransi kepada mereka meski diakui secara undang-undang hal itu tidak dibenarkan.

“Intinya gak boleh. Kalau di undang-undangnya gak boleh. Mobil barang dipakai untuk penumpag itu intinya gak boleh,” katanya, di Jakarta, Senin (11/6/2018).

Salah satu alasan polisi tidak menilang, kata Yusuf, adalah mobil tersebut dimodifikasi dengan memasang pelindung pada bagian atas mobil sehingga penumpang terlindungi dari panas dan hujan.

“Tapi karena ini masih ada rumah-rumahnya jadi safety untuk penumpangnya masih ada. Jadi ada batasan toleransi. Barang bawaannya saja banyak. Ini satu kampung mungkin rumahnya di kampung gak ada angkutan juga di sana. Tidak ditilang, kalau kami tegur iya,” imbuhnya.

Yusuf mengaku sempat mengimbau kepada pemudik tersebut agar memindahkan penumpangnya jika menemukan alternatif kendaraan lain. Dia juga meminta agar faktor keselamatan diutamakan pengemudi mobil tersebut.

“Imbauannya tadi kepada mereka kalau bisa nanti dialihkan kepada kendaraan lain silakan pindah saja. Kalau tidak memungkinkan, kalau dia capek harus istirahat,” pungkas Yusuf. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button