DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Polisi dan Warga Besuki Situbondo Tangkap Pelaku Curanmor Asal Sampang

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id  Anggota Polsek Besuki dibantu oleh warga berhasil menangkap S, pria asal Kampung Slabayan, Desa Sejati, Kecamatan Caplong, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (28/11/2022).

Laki-laki berusia 36 tahun ini ditangkap pada Hari Minggu 27 November 2022 ketika melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Besuki. “Pelaku ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB pada hari Minggu,” Kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra.

Lebih lanjut, AKP Dhedi Ardi Putra menjelaskan, kronologi Curanmor itu berawal saat Paidi, warga Kampung Krajan, Desa Kedungsari, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, mengendarai motor Honda Vario dengan Nopol N 5568 N dengan membonceng istrinya. Yakni Samsiatun.

“Mereka melaju dari arah timur Pasir Putih menuju Probolinggo. Sesampainya di Jalan Raya Desa Demung, Kecamatan Besuki, mereka berhenti untuk membeli buah. Setelah itu sepeda motor korban diparkir di tepi jalan raya dengan kondisi kontak yang masih melekat,” jelas AKP Dhedi Ardi Putra.

Ketika korban dan istrinya memilih buah, sambung Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, pelaku datang dan langsung mengambil sepeda motor milik korban. “Kemudian pelaku melarikan diri ke arah barat. Mengetahui sepeda motor miliknya dibawa pelaku, korban berteriak maling. Sehingga warga yang ada di TKP langsung mengejar dan ada yang melapor ke Petugas Polsek Besuki yang sedang melakukan patroli,” jelas Kasat Reskrim.

Ketika anggota polisi dan warga melakukan pengejaran, pelaku berhasil di simpang empat lampu merah Besuki. “Dari pengakuan pelaku, dia juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi,” terang AKP Dhedi Ardi Putra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKP Dhedi Ardi Putra, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo. “Barang Bukti motor Honda Vario warna biru putih dengan Nopol N 5568 N milik korban; BPKB motor korban dan satu unit motor Honda Scopy Nopol P 2956 UD. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp13 juta,” jelasnya.

Pelaku, imbuh AKP Dhedi Ardi Putra, di jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Curanmor dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tutupnya.

Publisher         :Heru Hartanto

Pewarta           :As’ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button