Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan Kasus PGRI

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Satreskrim Polres Situbondo mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus penyebaran berita hoax oleh Nurul Huda, Guru SMPN 1 Panji. Kasus ini dilaporkan Sekretaris LKBH PB PGRI, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, SH, MM.
Sugiono, sapaannya, mengatakan, pihaknya baru selesai melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laporan pengaduan (Lapdu) dugaan penyebaran berita bohong yang terjadi pada saat pelantikan Pengurus PGRI Kabupaten Situbondo tanggal 17 Mei 2025.
“Laporan ini dilakukan sebagai bukti kita tidak main-main terhadap oknom atau siapa saja mencoba menekan, menghalang-halangi, apalagi membuat berita bohong yang mengatakan bahwa PGRI kubu Teguh Sumarno illegal atau tidak sah,” jelasnya.
Karena, lanjutnya, kita hidup di Negara hukum dan pelaku tidak bisa dibiarkan. Lapdu ini kita lakukan untuk efek jera, agar kedepan kita sama-sama taat dan paham terhadap hukum. Siapapun yang melakukan pelanggaran kita akan laporkan pada Polisi demi penegakan hukum di Indonesia.
Baik oknom guru, atau Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, Provinsi, bahkan PB PGRI kubu Unifah Rosyidi sekalipun. Jika melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum akan kita laporkan pada Polisi.
Apalagi kita tahu bersama bahwa sampai sekarang PGRI masih ada dualisme, PGRI masih berperkara di Mahkamah Agung (MA), walaupun kita sudah menang banding di PT TUN. Karena Unifah melakukan kasasi, maka tidak benar kalau pihak manapun mengatakan bahwa PGRI tidak berperkara, PGRI tidak ada dualisme.
“Oleh karena itu kedepan tidak ada lagi berita-berita seperti itu, berita-berita yang menyesatkan, berita-berita yang membodohkan, atau berita-berita yang sengaja dibuat untuk memperkeruh keadaan,” jelasnya.
Sehingga kita bisa menahan diri, semua menghargai proses hukum, yang saat ini sudah masuk proses kasasi. Ini sebagai pembelajaran, tidak ada orang kebal hukum, tidak ada orang kuat dimata hukum, semua sama didepan hukum (Syamsul Arifin/Bernas)