Jawa TimurProbolinggo

Polisi Ringkus Lima Remaja Terkait Peledakan Bondet di Mayangan, Satu Korban Alami Luka

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus peledakan bondet yang melukai seorang pemuda di kawasan Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Dalam pengungkapan kasus tersebut, lima remaja diamankan karena diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku pelempar bondet, pembuat bahan peledak, hingga pembawa senjata tajam.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan insiden itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan yang dikenal sebagai Malioboro Mayangan. Korban berinisial MT (22), seorang mahasiswa asal Kelurahan Mayangan, mengalami luka setelah terkena ledakan bondet yang dilempar ke arahnya.

Hasil penyelidikan Satreskrim mengungkap identitas lima terduga pelaku. AKJ (18) diduga sebagai pelempar bondet sekaligus membawa senjata tajam jenis celurit. M.AK (19) juga diduga membawa celurit. Sementara tiga remaja lainnya yang masih berstatus anak berinisial RF (15), KV (16), dan FB (14), masing-masing diduga berperan membawa senjata tajam serta merakit bondet.

Berdasarkan pemeriksaan, sebelum kejadian para remaja tersebut berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam di wilayah Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Di lokasi itu mereka diduga mengonsumsi minuman keras sebelum berkeliling menggunakan dua sepeda motor menuju Kecamatan Mayangan.

Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, rombongan berpapasan dengan sekelompok pemuda. Diduga tanpa alasan yang jelas, salah seorang pelaku melempar bondet ke arah kelompok tersebut hingga mengenai korban dan mengakibatkan luka. Setelah itu, seluruh pelaku melarikan diri kembali ke tempat mereka berkumpul.

Berbekal laporan masyarakat dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan melakukan penyelidikan intensif. Polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku dan melakukan penggerebekan di gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima remaja beserta sejumlah barang bukti. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan serpihan plastik dan batu kecil yang diduga merupakan sisa ledakan bondet.

Sementara dari tangan para tersangka, polisi menyita empat bilah celurit dengan berbagai ukuran, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu telepon genggam, satu bondet siap ledak, serta sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk merakit bondet, antara lain belerang, aluminium powder, plastik pembungkus, saringan, dan sendok.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif para pelaku diduga hanya ingin menguji bondet yang telah mereka rakit. Namun, bahan peledak tersebut justru dilempar ke arah sekelompok pemuda hingga melukai korban.

Atas perbuatannya, AKJ dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Sedangkan M.AK, RF, dan KV dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Sementara FB dijerat Pasal 306 karena diduga merakit bahan peledak secara ilegal dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Hingga kini, Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button