Hukum & KriminalSumatera

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pematangsiantar

BeritaNasional.ID Pematangsiantar-Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang laki-laki di sebuah kios di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Masing-masing pelaku adalah Pardamean (41) warga Sibatu-batu, Kota Pematangsiantar dan Herlambang (31) warga Bah Sorma, Kota Pematangsiantar.

“Terduga pelaku tersebut diatas diamankan karena adanya informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat memakai narkoba,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya, Selasa (22/6/2021).

Sehingga personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Diantaranya satu buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 1,54 gram, dua buah potongan plastik klip, tiga buah plastik klip kosong, satu buah mancis lengkap dengan jarum sumbu.

Kemudian satu buah gunting, satu unit timbangan digital, satu buah kotak bodrex yang berisi satu buah kompeng karet, dua buah pipet, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet.

Kemudian dari tangan Pardamean ditemukan satu unit HP dan dari Herlambang ditemukan satu unit HP dan uang sebesar Rp. 50.000.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button