Hukum & KriminalSumatera

Bawa Ganja di Warung Tuak, Seorang Pria di Pematangsiantar Ditangkap

BeritaNasional.ID Pematangsiantar –Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki-laki di sebuah warung tuak di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar karena memiliki narkoba jenis ganja, Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya,  mengatakan Seorang laki-laki yang diamankan bernama Wahyu (21) warga Tapian Dolok, Simalungun.

Sebelumnya, saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis ganja yang berada disebuah warung tuak di lokasi tersebut.

“Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan menemukan warung yang sesuai dengan informasi. Kemudian Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai. Kemudian Personil Sat Narkoba memanggil laki-laki tersebut untuk keluar dari dalam warung dan diminta untuk mengeluarkan isi kantong celanannya. Dari kantong celana sebelah kiri Wahyu ditemukan 1 (satu) buah plastik merah yang berisi daun, ranting dan biji narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 10,73 gram,” kata AKP Rusdi Ahya, Selasa (22/6/2021).

Selanjutnya pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan, Wahyu mengakui bahwa narkotika jenis ganja adalah miliknya.

Kemudian barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button