Hukum & KriminalSumatera

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

BeritaNasional.ID Pematangsiantar – Seorang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu bernama Putra (28) warga Perumnas Batu VI, Pematangsiantar ditangkap Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar di pinggir Jalan Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar, Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya,  mengatakan saat itu personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis shabu di Jalan Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.

“Sehingga Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut,” katanya, Selasa (22/6/2021).

Dari tangan Putra ditemukan 1 Unit Hp kemudian Putra dibawa ke sepeda motor Honda Scoopy BK 5523 TBG yang dibawanya dan dari bagasi depan sebelah kiri ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi 1 buah plastik klip yang didalamnya ada 10 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 5,28 gram yang dibalut tisu.

Saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan Putra mengakui bahwa narkotika jenis shabu adalah miliknya.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button