Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 9 Pelaku Pemalsu Materai

BeritaNasional.ID Jakarta – Subdit 3 Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap sembilan pelaku pemalsuan Materai.

“Tim (Dit Reskrimsus) sudah melakukan penyelidikan selama empat bulan. Dari hasil oenyelidikan itu polisi menangkap ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DF, dan R,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3).

Para pelaku melakukan penjualan materai palsu tersebut melalu online dengan harga yang lebih murah. Seharusnya harga untuk satu materai 6000 dijual dengan harga yang sama yakni Rp 6.000, namun para pelaku menjual dengan harga lebih murah yaitu Rp 2.200 per/materai.

“Atas penjualan materai palsu ini negara dirugikan sebesar Rp30 Miliar,” jelasnya.

Dari penangkapan para pelaku barang bukti yang diamankan 1.500 lembar bajan materai dengan isi 50 keping perlembar, 30 lembar materai palsu yang siap edar isi 50 keping perlembar, 300 lembar dengan isi 50 keping perlembar, dan beberapa barang mesin cetak. Total harga barang bukti senilai 10 miliar.

Para pelaku dikenakan UU 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan KUHP Pasal 253 dan 255 dan TPPU dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button