Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus “King Of The King”

BeritaNasional.ID Jakarta – Usai melakukan gelar perkara, polisi menaikkan status kasus munculnya kelompok King of The King dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dan telah menetapkan dua tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan gelar perkara terkait kasus munculnya spanduk King of The King, di Jalan Benteng Betawi, Poris Plawad, Kota Tangerang.

Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, ahli pidana dan ahli bahasa.

“Hasil gelar perkara sudah dianggap memenuhi unsur tentang dugaan berita bohong, sehingga dinaikkan ke proses ‘sidik’. Pasalnya tentang berita bohong,” ujar Yusri, Kamis (30/1/2020).

Dikatakan Yusri, penyidik juga telah menetapkan N selaku pimpinan Provinsi Banten IMD dan P yang menjabat perwakilan Tangerang Kota, sebagai tersangka.

“Dua orang dipanggil, dilakukan pemeriksaan si ketua IMD wilayah Banten dan wilayah Tangerang sebagai terlapor. Saat ini statusnya sudah naik menjadi tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, warga Tangerang Kota dihebohkan dengan munculnya spanduk kelompok King of The King yang terpasang di Jalan Benteng Betawi, Poris Plawad, Kota Tangerang.

Pada spanduk dengan warna biru-putih itu tertulis: “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Selamat Datang di Kota Tangerang King of The King. YM Soekarno, Mr Dony Pedro. Presiden Direktur Bank UBS, Presiden PBB, Presiden MI. Pembukaan Aset Amanah Allah SWT Allahu Akbar Yang Maha Agung Pada Tanggal 25 November 2019 s/d 30 Maret 2020 untuk Melunasi Seluruh Hutang-Hutang Negara, Menyelesaikan dan Melaksanakan Dana Ampera, Menuju Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (KNKRI).”

Pada spanduk tersebut juga terpampang gambar Presiden Soekarno, bersama sejumlah wajah orang yang diduga merupakan bagian dari kelompok King of The King itu. (DKI/1)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button