Nasional

Politisasi Rastra, Taufan Pawe Dituntut 3 Bulan Penjara

Beritanasional.id, Parepare_Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilukada terkait Pemanfaatan Program berupa Pembagian Rastra dipolitisasi saat Kampanye, Terdakwa Taufan Pawe di tuntut selama 3 Bulan Penjara atau 6 Bulan masa percobaan dan denda Rupiah 3 Juta. hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Idil saat dikonfirmasi melalui selulernya.

“Kita sudah bacakan Tuntutan kami dengan 3 Bulan Penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan 3 juta Denda kepada terdakwa,” akuh Idil. Jumat 29 Juni 2018.

Menurut Idil, Pasal yang dijeratkan sesuai dengan hasil penyidikan oleh penydlidik Gakumdu yaitu Pasal 188 Jo Pasal 71 (3) Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pembacaan tuntutan didepan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Andi Nurmawati SH, MH. yang juga Ketua Pengadilan Parepare digelar ada Kamis, 28 Juni 2018.

“Usai pembacaan Tuntutan, Tadi Sidang Agenda Pembelaan dan rencananya sebntar malam (Jumat 29/6) agenda tanggapan dari JPU,” tutur dia.

Sekedar diketahui, Taufan Pawe yang juga Ketua DPD Partai Golkar Parepare itu diduga terlibat setelah dalam proses penyerahan Beras Sejahtera itu diserahkan oleh dia, kemudian diungkap dalam Kampanye seakan-akan Rastra yang diberikan.

Bersumber dari dana Taufan Pawe sendiri. Kasus ini mulai berproses setelah Salah satu Warga bernama Abdul Rasak melaporkan hal tersebut di Panwaslu, Sebelumnya Taufan Pawe di Diskualifikasi oleh KPU terkait sangsi Administrasi nya, namun proses hukum Banding di Mahkamah agung meloloskan kembali TP sebagai Calon walikota dan Wakil Walikota Parepare.

Panwaslu selain rekomendasi Sangsi Administrasi juga dijerat sangsi Pidana, dimana sangsi Pidana tengah diproses lanjut di Pengadilan Negeri Parepare.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button