DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagam

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Pelaku Penipuan dan Pencurian Sepeda Motor

BeritaNasiomal.id – BONDOWOSO JAWA TIMUR, Unit Resmob dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan JM (46), Warga Desa Maskuning Wetan RT.012 RW.02 Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso. Sebelumnya, tersangka JM ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena melarikan diri saat akan ditangkap beberapa waktu yang lalu, Senin (6/2/2023).

Kapolres AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan, tersangka JM sekitar bulan Oktober 2021 menawarkan sewa lahan tanah selama 8 tahun kepada korban. Dengan harga sewa Rp 37.000.000,00. Setelah uang diserahkan, korban menerima kwitansi yang isinya, telah menyewa selama 8 tahun kepada pemilik lahan. Dan korban berhak menggarap lahan tersebut, karena sudah di sewa.

Kurang lebih 7 bulan menggarap, kata AKP Agus Purnomo, korban didatangi oleh orang lain yang mengaku bahwa lahan tersebut telah disewakan kepadanya selama 8 tahun. Spontan korban kaget mengetahui hal tersebut. Karena korban merasa telah ditipu dan telah mengalami kerugian senilai Rp 37.000.000,00. Sementara tersangka JM melarikan diri ke Pulau Bali.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, 2 lembar kwitansi, 1 lembar kwitansi An. Sofiah alias B. Pipin. Atas perbuatannya, tersangka JM kami jerat dengan pasal 378 subs 372 KUHP,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo.

Di TKP berbeda, seorang pria yang diduga melakukan pencurian Sepeda Motor di Desa Kajar RT.009 RW.004 Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Pelaku berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Bondowoso pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 lalu.

“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso dan Unit Reskrim Polsek Tenggarang telah mengamankan seorang pelaku residivis tindak pidana Curanmor. Pelaku MD (37) warga Desa Sumberkokap RT.011 RW. 004 Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso melakukan aksinya pada Hari Minggu tanggal 5 Februari 2023. Pelaku mencuri motor yang diparkir di dalam kamar tidur korban (rumah korban dalam keadaan kosong, red),” jelas Kapolres AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo.

Korbannya, sambung AKP Agus Purnomo, Fat Amirah. Barang yang dicuri berupa 1 unit sepeda motor Merk Suzuki warna biru putih, tahun 2007. “Pelaku MD masuk kedalam rumah korban dengan membuka jendela menggunakan paku. Setelah pelaku berhasil membuka jendela lalu masuk ke dalam rumah, menemukan sepeda motor yang diparkir didalam kamar tidur korban,” tuturnya.

Diduga, imbuh AKP Agus Purnomo, pelaku merusak kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil membuka kontak sepeda motor tersebut, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor itu. “Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas STNK, 1 unit sepeda motor Suzuki, BPKB sepeda motor Merk Suzuki Nopol : P 3181 AU, warna biru putih, tahun 2007 a.n . Ridwanto warga Krajan 2 RT.002 RW.010 Desa Kejawan, Kecamatan Grujugan, Bondosowo. Atas perbuatannya, pelaku MD di jerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.

Pelaku MD (37) warga Desa Sumberkokap RT.011 RW. 004 Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso (Polres Bondowoso/BeritaNasional.id)

Pewarta           :Samsul Arifin

Publisher         :Heru Hartanto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button