BondowosoDaerahJawa Timur

Polres Bondowoso Disarankan Cermat Melidik Terbakarnya Gudang Triplek

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Terbakarnya gudang milik PT Indah Plywood yang berlokasi di Desa Pekauman Kecamatan Grujugan menimbulkan banyak spekulasi dari berbagai pihak.

Pasalnya, perusaan plat merah ini sudah lama tidak sehat dan banyak menanggung hutang, baik kepada supplier maupun kepada pekerjanya. Bahkan pada tanggal 13 Juni 2022 didemo oleh supplier dari berbagai daerah dan karyawanannya sendiri.

Para suplier saat itu mengaku, PT Indah Plywood tidak membayar pembelian kayu sebagai bahan pembuatan triplek. Hutangnya bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga milyaran rupiah.

Sekedar meningatkan, pada bulan Juni 2022, ratusan karyawan dan belasan supplier sengon PT. Indah Plywood Bondowoso, geruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

Sebelumnya, mereka melakukan aksi unjuk rasa di perusahaan PT Indah Plywood, di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan. Pantauan di lokasi, para pendemo membawa berbagai tulisan yang berisi aspirasi mereka.

Dan membawa keranda mayat buatan, yang bertuliskan PT Indah Plywood (BUMN) mati. Gaji buruh dibawa lari. Orasi mereka yang berbentuk tulisan diantaranya, ‘Buruh & Supplier PT INDAH PLAYWOOD Bondowoso bukan sapi perah BUMN,’ Penuhi Hak Kami Sebagai Karyawan’, ‘BUMN, tak bisa kau atasi turun saja jadi Menteri’.

Saat berorasi, para buruh menuntut hak gaji mereka yang belum diberikan. Selain itu, juga menanyakan sisa pembayaran kepada para supplier sengon. Salah seorang koordinator aksi, Ari Febrianto, menjelaskan, gaji 400-an karyawan belum dibayar beberapa bulan tahun 2021, sekitar Rp 2,6 juta/bulan.

Bahkan, jika ditotal, gaji yang tidak dibayar oleh Pabrik Triplek tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 milliar lebih. “Tahun 2021 gaji kami lumayan banyak tidak dibayar. Januari, Februari dua kali, Juni, dan Desember 2021,” ungkapnya.

Adapun keluhan lainnya, perihal BPJS milik karyawan yang tak bisa digunakan. Padahal, selama ini perusahaan telah melakukan pemotongan pada gaji karyawan. Yakni, untuk BPJS kesehatan berdasarkan undang-undang dipotong 1 persen dari UMR.

Kemudian, untuk BPJS Ketenagakerjaan pihaknya dipotong 3 persen dari UMR. “Terkait BPJS, dari 2020 kami sudah dipotong. Tapi tidak bisa digunakan. BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,” urainya.

Ratusan pendemo itu berharap Pemkab Bondowoso turut membantu agar hak-hak karyawan ini bisa diberikan. Karena selama ini pihaknya telah sering menerima sosialisasi yang diberikan oleh perusahaan BUMN itu.

Diakuinya, adanya informasi bahwa perusahan itu akan dijual dan akan kembali ke bisnis utamanya sebagai konsultan. Terlebih lagi seluruh karyawan sudah tidak bekerja karena tutup produksi sejak Desember 2021 kemarin.

“Karena mendengar perusahaan akan dijual baru kami bergerak,” tandasnya.

Salah seorang supplier, Rudi Andiya, mengatakan, perusahaan BUMN ini telah melanggar janji pembayaran sejak September 2019 pada 17 supplier dengan total nilai Rp 8,9 milliar. “Terakhir pengiriman kayu sengon Desember 2021,” papar pria asal Lumajang saat dikonfirmasi awak media di Kantor Pemkab Bondowoso.

Rudi, sapaannya, meminta agar Pemerintah Bondowoso menyegel perusahaan tersebut. Untuk langkah hukum sendiri, masih akan dibicarakan bersama seluruh karyawan dan supplier lainnya.

Oleh karena itu, Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat (FPM), Sumitrohadi, SH, meminta kepada Polres Bondowoso lebih cermat dalam melakukan penyelidikan kasus kebakaran tersebut.

“Bukan apa, saya hawatir, terbakarnya gudang tersebut rekayasa oknom yang tidak bertanggung jawab. Yang ingin lepas dari kewajibannya membayar hutangnya yang nilainya milyara rupiah,” jelasnya.

Lalu, lanjutnya, yang akan melunasi hutang-hutangnya pihak asuransi. Kalau dalam penyelidikan ditemukan dugaan ada rekayasa, tangkap pelakunya. Agar mendapat efek jera.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, SIK, SH terkait kebakaran gudang tiplek tersebut terbakan atau dibakar, mengatakan, belum disimpulkan, menunggu hasil olah TKP

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button